Global-News.co.id
Mataraman Utama

Mulai 1 September, Bojonegoro Terapkan PTM Terbatas PAUD hingga SMP

BOJONEGORO (global-news.co.id) – Siswa PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bojonegoro akan mulai melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah per 1 September 2021. Pemkab melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi mengeluarkan surat edaran penerapan PTM terbatas.

Penerapan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 ini mengacu surat keputusan Bupati Bojonegoro tentang pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Bojonegoro.

Sekretaris Disdik Bojonegoro Lasiran menjelaskan, sebelum pelaksanaan PTM terbatas pihak sekolah menjalani monitoring kesiapan dari Disdik Bojonegoro. Sehingga sebelum PTM terbatas diselenggarakan, ada kesempatan melakukan evaluasi, dari sarana dan prasarana, standar operasional prosedur (SOP), serta vaksinasi tenaga pendidik dan siswa.

“Supaya kita mempunyai jeda waktu untuk memverifikasi kesiapan sekolah, sehingga benar-benar siap melaksanakan PTM terbatas dengan baik. Yakni mengedepankan keselamatan dan kesehatan para warga baik itu guru maupun orangtua serta siswa,” ucapnya.

Sekolah, lanjut Lasiran, dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Khusus untuk PAUD/TK maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sebelum mengikuti PTM, orangtua harus mengizinkan anaknya terlebih dahulu, karena ada dua pilihan pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Disdik Bojonegoro juga memfasilitasi PJJ bagi siswa yang tidak terjadwal PTM terbatas di sekolah dengan dua kegiatan. Melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pembelajaran Online di Bojonegoro (Sifajargoro) dan siaran Radio Malowopati.

Setiap akhir bulan, sekolah melaporkan hasil pelaksanaan PTM terbatas kepada Disdik Bojonegoro melalui penilik dan pengawas pembina. Koordinasi pihak sekolah dengan Gugus Tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing dalam pelaksanaan PTM terbatas harus dilaksanakan.

Dalam pelaksanaan jika dijumpai adanya pelanggaran protokol kesehatan atau berada pada peta risiko tinggi penyebaran Covid-19, Dinas Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 dapat menghentikan proses PTM terbatas. (ins, boe)

baca juga :

Tingkatkan Literasi Anak, Pemkot Surabaya Gelar Dongeng di Tiap RW

Redaksi Global News

Bakal Rilis Lagu Baru 12 Januari

Redaksi Global News

Gubernur Khofifah Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Arab Saudi

Redaksi Global News