Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Insentif Nakes Tak Maksimal, Legislator Minta Pemkot Refocusing APBD untuk Melunasi Sisa Insentif

Vaksinasi nakes di Surabaya beberapa waktu lalu.

SURABAYA (global-news.co.id) – Setelah lama tertunda, insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) puskesmas dan rumah sakit di Surabaya akhirnya cair. Namun, diketahui pembayaran insentif kali ini maksimal hanya 75 persen. Beberapa nakes sempat mengeluhkan terkait pembayaran insentif yang tidak maksimal ini. Keluhan ini langsung direspon oleh Pemkot Surabaya yang menyatakan bahwa besaran 75 persen ini sudah dikaji oleh tim ahli dan sudah dikonsultasikan ke Kemenkes serta Kemendagri.

Tjutjuk Supariono, selaku anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot untuk memprioritaskan pelunasan insentif nakes ini dengan melakukan refocusing anggaran pada APBD-P nanti.

Anggaran insentif nakes 2021 di Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah sekitar Rp 90 miliar. Kemarin sudah keluar Rp 89 miliar, padahal tahun anggaran baru setengah jalan. Tjutjuk mengusulkan perlunya refocusing anggaran untuk membayar sisa insentif yang belum dibayarkan oleh Pemkot.

“Dengan adanya Keputusan Menkes  Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dapat disesuaikan dengan APBD masing-masing. Keuangan Kota Surabaya memang sedang tidak baik. Maka, untuk sementara Pemkot belum mampu membayarkan insentif secara penuh. Namun, saya mengimbau Pemkot Surabaya agar jangan lupa melunasi sisa insentif ini. Kerja cepat nakes harus diapresiasi setinggi-tingginya” ujar politisi PSI tersebut, Selasa (10/8/2021).

Selain itu, menurutnya, sejak pandemi Covid-19, para nakes sudah bekerja keras dalam penanganan virus asal Wuhan tersebut. Nakes dan masyarakat berhak tahu bagaimana perhitungan perolehan 75 persen untuk insentif nakes di Surabaya.

“Berdasarkan Keputusan Menkes ini, insentif nakes dibedakan berdasarkan  beban kerja nakes dalam penanganan Covid-19. Semakin tinggi risiko nakes terpapar Covid-19, maka semakin besar insentifnya. Di dalam Keputusan Menkes tersebut juga dipaparkan formula perhitungan insentifnya. Pertanyaan saya, dari mana didapatkan besaran 75 persen tersebut? Formulanya seperti apa?” papar Tjutjuk.

Merujuk pada Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dengan batas tertinggi untuk dokter spesialis yaitu Rp 15 juta per orang per bulan. Untuk peserta PPDS yaitu Rp 12,5 juta per orang per bulan. Untuk dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per orang per bulan. Untuk perawat dan bidan sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan. Dan untuk nakes lainnya yaitu Rp 5 juta per orang per bulan.  pur

baca juga :

Lulusan Perguruan Tinggi Harus Siap Hadapi Era Disruption

Redaksi Global News

Lagi Empat Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

gas

Salaman Ditolak, Ketua DPR Robek Naskah Pidato Trump

Redaksi Global News