PAMEKASAN (global-news.co.id) – Salah satu program kegiatan yang menggunakan dana DBHCT adalah penegakan hukum dalam pemberantasan rokok Illegal. Operasi ini menurut rencana akan dilakukan mulai akhir bulan Juli ini atau awal Agustus 2021 mendatang.
Penegakan hukum adalah operasi bersama yang melibatkan pihak Pemkab, Kepolisian, TNI, Satpol PP dana lainnya. Menurut rencana kegiatan tersebut akan dilakukan secara berkesinambungan hingga akhir tahun anggaran 2021 ini.
Penegakan hukum dalam pemberantasan rokok illegal dilakukan dengan dua pendekatan yakni pendekatan preventif dan represif. Pendekatan preventif dilakukan dengan menggelar berbagai program yang bersifat pembinaan dan sosialisasi tentang UU Bea Cukai atau larangan rokok illegal.
Sedangkan pendekatan represif adalah kegiatan penegakan hukum dengan melakukan operasi bersama sejumlah instansi terkait, mendata dan mengunjungi lokasi penjualan atau pembuatan rokok illegal. Penindakan represif ini juga tetap melalui pembinaan namun juga bisa berujung pada proses hukum di pengadilan.
“Akhir Juli atau mulai awal Agustus, mulai dilakukan dan berkesinambungan terus menerus, pemberantasan itu melibatkan bea cukai, pemda, kepolisian, TNI, polri yang pasti itu, satpol PP,” kata Tesar Pratama Fungsional Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madura, Sabtu (24/7/21).
Sasaran lokasi yang akan dituju dalam pelaksanaan operasi penegakan hukum itu, kata Tesar, berdasarkan pada data dari pemerintah daerah. Menurut dia pihak Pemkab Pamekasan telah menunjuk informan ditiap desa yang bekerja mengumpulkan informasi tentang penjualan maupun produksi rokok illegal.
“Data dari informan itu nanti dari pihak Pemkab akan memasukkan ke aplikasi Siroleg (system informasi rokok illegal), dan Siroleg itu nanti akan terhubung secara realtime ke dash board Bea Cukai. Dari laporan yang sudah ditentukan informan Pemkab, itu bisa langsung ditindak lanjuti oleh Cukai Madura,” jelasnya.
Jika ditemukan rokok illegal di toko, kata Tesar, terhadap barang atau rokok illegalnya dilakukan penyitaan dan pemilik tokonya masih diberi pembinaan. Tim memberikan edukasi karena bisa jadi masyarakat tidak tahu apakah rokok itu illegal atau tidak. Pemilik toko diberi surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi menjual rokok illegal.
Penyidikan atas temuan dugaan pelanggaran akan dilakukan oleh Bea Cukai. Adanya temuan dugaan penyimpangan akan diserahkan ke Bea Cukai untuk penyidikannya, karena tindak pidana cukai penyidikannya dilakukan Bea Cukai.
Kegiatan penegakan hukum bersinergi bergabung bersama melibatkan banyak lembaga ini, kata Tesar, baru dilakukan tahun ini. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO 206 tahun 2020, yang menuntut segala lini saling bekerjasama.
“Dengan PMK NO 206 tahun 2020, mulai tahun ini dibentuk Satgas Pemberantasan Rokok Illegal yang terdiri dari banyak unsur. Dengan adanya Satgas ini akan jauh lebih mudah koordinasi. Pemimpin operasinya tetap dari Bea Cukai,” pungkasnya. (mas)