Global-News.co.id
Nasional Utama

Zona Merah Wajib WFH 75%, Kegiatan Belajar Tatap Muka Ditiadakan

(Mendagri ) Tito Karnavian

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro . Pada tahap ke-10 ini, PPKM mulai 15 hingga 28 Juni 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi bernomor 13 Tahun 2021 terkait PPKM mikro. Ini diterbitkan menyusul perpanjangan PPKM mikro.

Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro ini berkaitan dengan kegiatan mengajar. Di dalam Instruksi Mendagri No 13 Tahun 2021 diktum kesembilan huruf b diatur terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

“Untuk kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi diktum kesembilan huruf b poin 1 yang dilihat, Selasa (15/6/2021).

Sementara untuk daerah berzona merah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan. “Untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),” bunyi diktum kesembilan huruf b poin 2.

Terkait dengan ini Mendagri dalam instruksinya meminta daerah agar daerah membuat pengaturan lebih lanjut. Baik dalam bentuk dengan Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pada instruksi Mendagri tersebut juga diatur kapasitas pekerja di perkantoran dalam menjalankan kegiatannya. Untuk di zona oranye dan zona kuning diatur pekerja yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 50%. Sementara sisanya bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50% dan WFO sebesar 50%,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1.

Sementara itu daerah berzona merah, pemerintah memperketat pembatasan kegiatan perkantoran. “Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 2.

Pada instruksi Mendagri tersebut juga ditegaskan agar pelaksanaan WFH maupun WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu juga diminta agar pengaturan waktu kerja secara bergantian. Selain itu bagi karyawan yang WFH diminta tidak melakukan perjalanan ke daerah lain. “Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 3. jef, tri

 

baca juga :

Putaran Ketiga BNI Indonesian Masters, Puig Melesat dan Jonathan Amankan Posisi

Redaksi Global News

Singapore Open: Timnas Bulutangkis Ambisi Ulangi Prestasi Positif

Unicef Minta RI Tidak Buru-buru Buka Sekolah

Redaksi Global News