Global-News.co.id
Mataraman Utama

Wirausahawan Kota Mojokerto Difasilitasi Bantuan Rp 7 Juta

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari saat melihat perwakilan UMKM ikuti pelatihan.

MOJOKERTO (global-news.co.id)– Wirausahawan di Kota Mojokerto difasilitasi memperoleh bantuan modal sebesar Rp 7 juta, terutama  bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, bantuan modal usaha ini dikucurkan oleh Kementrian Koperasi dan  UKM bagi wirausahawan yang belum pernah menerima bantuan apapun.

Selain dengan fasilitas pengajuan modal juga dengan pendampingan teknik maupun manajemen secara intensif melalui MomMi ECCis, sebutan klinik pembinaan UMKM.

“Kami membuka klinik UMKM untuk pendampingan dan konsultasi. Namun, para wirausaha baru ini harus benar-benar komitmen dengan pengembangan UMKM-nya. Karena, kami akan memonitoring dan mengevaluasi sekaligus mewajibkan mereka untuk membuat laporan progres sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.

Bantuan ini, kata walikota yang akrab disapa Ning Ita ini, berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM). Di mana, bantuan yang diberikan oleh presiden sebesar Rp 1,2 juta sedangkan bantuan dana bagi wirausaha terdampak dan difabel ini senilai Rp 7 juta.

Adapun bantuan ini, berlandaskan pada Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.

Bantuan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) ini memiliki beberapa syarat. Yakni, memiliki usaha produktif yang mempunyai potensi untuk dikembangkan, mempunyai e-KTP, berusia maksimal 45 tahun, memiliki saldo tabungan di atas saldo minimal, pendidikan minimal SLTP, belum pernah mendapat bantuan wirausaha dan bantuan lainnya dari Kemenkop UKM dan membuat proposal pengajuan. Serta memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan bidangnya atau pelatihan  kewirausahaan.

Sedangkan prosedurnya adalah pelaku usaha yang berminat membuat proposal ditujukan ke Diskopukmperindag Kota Mojokerto dengan melengkapi persyaratan. Kemudian, Diskouperindag melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal dan administrasi calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha. bas

baca juga :

Pastikan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Mahasiswa ITS Gagas SIMBOX

Redaksi Global News

Tol Krian-Kebomas Segera Beroperasi

Redaksi Global News

Final Indonesia Masters, Dari Awal Minions Tertekan

Redaksi Global News