Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Polisi Tangkap Guru Ngaji Nekat Cabuli 10 Muridnya Sendiri

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (11/6/2021). Pelaku yang telah ditangkap AH, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

“Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” Kata Kapolesta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

Pelaku yang juga berprofesi sebagai guru mengaji para korban, diketahui sudah berkeluarga dan telah memiliki dua anak. Tersangka AH mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2016.

Kejadian tersebut diketahui dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi kepada pihak Polresta Sidoarjo. Dan berdasarkan laporan ke polisi ada sekitar sepuluh anak yang jadi korban pencabulan.

Pada saat melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar di kamar rumah para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” lanjut Kombes Pol Sumardji.

Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.

“Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuhnya. (win)

baca juga :

Risma Bakal Diplot Jadi Jurkam Ahok-Jarot

Redaksi Global News

Dinkes Hapus Kata Suspect Virus Corona 65 Warga Jawa Timur

Redaksi Global News

FPAN Usulkan Pemotongan Gaji bagi ASN dan Anggota Dewan untuk Bantu Perekonomian Rakyat