Global-News.co.id
Nasional Utama

Ketua PDIP Kendal yang Pernah Terima Dana Suap Bansos Diperiksa di Sidang

Istimewa
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti

JAKARTA  (global-news.co.id) – Sebanyak 12 saksi dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam sidang lanjutan perkara suap bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka digali keterangannya untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, Selasa (8/6/2021) hari ini.

Adapun, 12 saksi itu yakni, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal  Akhmat Suyuti. Akhmat Suyuti disebut-sebut pernah menerima uang sebesar 50 dolar Singapura atau setara Rp 500 juta dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang itu telah dikembalikan Akhmat Suyuti ke KPK saat diperiksa di proses penyidikan.

Tak hanya Suyuti, jaksa juga memanggil mantan Staf Ahli sekaligus Tim Tekhnis Juliari Batubara Kukuh Ary Wibowo. Pada persidangan sebelumnya, Kukuh disebut pernah memberikan tabel perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 yang wajib menyetorkan fee ke Matheus Joko dan Adi Wahyono.

Sedangkan sepuluh saksi lainnya, berasal dari pihak swasta yang diduga merupakan para vendor penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19. Mereka yakni, Raka Iman Topan, Dino Aprilianto, Kuntomo Jenawi, Rocky Josep Pesik,  Raj Indra Singh,  Merry Hartini,  Irman Putra,  Chandra Andriati, Mochamad Iqbal serta Go Erwin.

“(Mereka) saksi-saksi untuk sidang Kemensos pada hari ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Selasa (8/6/2021).

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. jef, ndo

baca juga :

Remaja Inggris Emma Raducanu Juara Tunggal Putri US Open

Redaksi Global News

Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan, Wagub Emil Tinjau Pasar Tradisional Gunung Anyar dan Nambangan Surabaya

Upaya Entaskan Kemiskinan, Walikota Eri Ajak Tenan Investor SIER Sinergi