Global-News.co.id
Secangkir Kopi Utama

Jangan Terlambat

Selain lansia, anak anak juga harus jadi perhatian agar tak kena Covid-19.

Masyarakat Indonesia beberapa hari ini dikejutkan dengan melonjaknya kasus terinveksi. Varian baru dari India, Inggris dan Afrika “memicu” kegelisahan anggota masyarakat. Mengapa varian baru itu masuk dengan “mudah” ke Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan ini yang muncul dari sejumlah anggota masyarakat.

Apakah virus varian baru tersebut dengan mudah masuk ke Indonesia? Bagaimana dengan berita “rombongan” orang-orang India yang berhasil masuk ke Indonedia di saat negaranya diserbu covid gelombang kedua?

Jangan-jangan mereka itu yang membawa varian baru ke Indonesia. Berbagai pikiran memang hinggap di pikiran kita. Terlepas dari itu semua, kini serangan covid-19 di Indonesia melonjak lagi.

Awal-awal Mei lalu, tambahan kasus secara nasional sudah mulai turun di angka kisaran 5.000 per harinya, kini melonjak menjadi kisaran 12.000-an. Juga demikian di Jatim pada periode yang sama sekitar 140 an per harinya, kini menjadi kisran 720 an per harinya.

Bertolak pada kenyataan inilah, pembatasan gerakan manusia mharus diperketat lagi. Jangan sampai terlambat. Pemerintah harus lebih agresif lagi untuk memperketat penyekatan.

Terkait dengan ini, kita harus mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan instruksi terbaru untuk kepala daerah dalam pemberlakuan PPKM Mikro secara ketat. Instruksi itu mencakup pengaturan jam operasional kantor hingga restoran. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian, Senin (21/6/2021). Instruksi ini memuat 18 poin.

Tito menginstruksikan kepala daerah yang memberlakukan PPKM Mikro memperhatikan aturan pembatasan. Salah satunya aturan kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% di daerah zona merah dan 50% di zona lainnya.

“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen),”katanya.

saat PPKM Mikro, tempat makan hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas juga dibatasi sebanyak 25 persen. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Begitu pula tempat ibadah di zona merah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman.(*)

baca juga :

Vakum Dua Tahun, Surabaya Kembali Jadi Tuan Rumah GIIAS 2021

Redaksi Global News

Dirjen Otda Nilai Surabaya Layak Raih Predikat Pemerintahan Terbaik se-Indonesia

Gubernur Jatim Beri Santunan Korban Tertimpa Pohon Tumbang

gas