Global-News.co.id
Nasional Utama

Dijemput Nora, Jerinx Bebas dari Penjara

Jerinx bersama Nora usai bebas dari penjara.

DENPASAR (global-news.co.id) – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina atau biasa disapa Jerinx akhirnya bebas dari tahanan LP Kelas IIA Kerobokan setelah menjalani hukuman pidana 10 bulan atas kasus ujarannya soal “IDI Kacung WHO”. Tampak Jerinx langsung mengunggah foto bersama istrinya, Nora Alexandra, usai bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Dalam postingan di Instagram itu, Jerinx tengah berswafoto di dalam mobil bersama istrinya. Jerinx tak memberikan keterangan apa pun di postingannya dan hanya mencantumkan ikon berlian sertai menandai akun Instagram milik Nora. Kuasa hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, membenarkan bahwa foto tersebut diunggah oleh Jerinx. “Iya benar,” kata Gendo dikutip dari detikcom, Selasa (8/6/2021).

Postingan pertama Jerinx tersebut langsung diserbu komentar para netizen. Salah satunya Tirta Mandira Hudhi atau lebih dikenal dengan dr Tirta dengan akun @dr.tirta. “Welcome back bosku,” tulis dr Tirta.

Selain itu, komedian Soleh Solihun dengan akun resminya, @solehsolihun, juga turut berkomentar atas postingan Jerinx tersebut.
“Selamat pulang,” tulisnya.

Menurut kuasa hukumnya, Gendo, Jerinx langsung upacara pembersihan menurut agama Hindu atau melukat. Upacara ini dilaksanakan bersama pihak ibu dari Jerinx yang merupakan seorang sulinggih atau pendeta. “Soal tempatnya saya tidak dikasih tahu karena memang prosesnya di dalam begitu, Jerinx keluar dari Lapas kita hanya pelukan dan menyampaikan selamat,” kata Gendo.

Sebelum bebas, ada beberapa kontroversi Jerinx dalam perjalanan kasusnya mulai dari ditetapkan jadi tersangka hingga perjalanan sidangnya. Dalam proses sidang, Jerinx sempat memprotes agar sidangnya tidak digelar secara online.

Sidang pembacaan dakwaan digelar secara online, Jerinx yang keberatan meminta agar dihadirkan di dalam ruangan persidangan secara online. Drama walkout pun sempat terjadi, meski begitu sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Jerinx didakwa terkait postingannya yang menyebut ‘IDI Kacung WHO’. Jerinx didakwa terkait kasus ujaran kebencian.

“Perbuatan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Selama proses persidangan kemesraan antara Jerinx dan istrinya Nora Alexandra tetap terjalin. Sempat viral video antara Jerinx dengan Nora bercumbu di mobil tahanan. Kejaksaan Tinggi Bali menilai ada kelalaian dalam SOP pengawalan tahanan.

“Bahwa melihat dari pemberitaan terkait peristiwa tersebut diduga ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP pengawalan tahanan,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Jerinx dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam kasus ujaran kebencian terkait postingan ‘IDI Kacung WHO’. Jerinx pun keberatan dengan tuntutan tersebut. Jerinx mempertanyakan tuntutan 3 tahun bui itu. Sebab, menurutnya, pihak IDI justru tidak ingin memenjarakannya.

“Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihat-nya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya,” kata Jerinx SID kepada wartawan seusai sidang. (det/wis)

baca juga :

Wadahi Anak Muda di Cyber Security, Banyuwangi Gelar Hacking Day Competition 3.0

Redaksi Global News

Latih Pelaksana PPKS, BKKBN Jatim Optimistis Tercipta Ketahanan Keluarga

Redaksi Global News

UU Kesehatan Disahkan, Dokter Tunggu Arahan IDI Pusat

gas