Global-News.co.id
Madura Utama

Tahun 2021 Ini Dinkes Tanggung Iuran 90.306 Anggota PBID

Achmad Mrasuki (beritajatim.com)

PAMEKASAN (global-news.co.id) – Tahun 2021 ini jumlah warga masyarakat Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Pamekasan sebanyak 90.306 orang. Mereka adalah para peserta BPJS kelas III yang iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui dana DBHCT. Data itu merujuk kepada jumlah yang terdaftar di Pemkab Pamekasan hingga 1 April tahun 2021.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Dr Marsuki didampingi Suliha Kasubag Perencanaan dan Evaluasi mengungkapkan besar iuran yang harus dibayarkan oleh anggota BPID atau BPJS kelas III asalnya sebesar Rp 42 ribu. Dari jumlah itu yang dibayar oleh pemerintah daerah sebesar Rp 37.800 sedangkan kekurangannya dibayar oleh pemerintah pusat.

Selain itu pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan juga mendapat kewajiban untuk membantu membayar iuran anggota BPJS Mandiri kalas III, yakni sebesar Rp 2.800 tiap anggota. Sehingga kewajiban iuaran bagi anggota BPJS Mandiri kelas III jadi Rp 35.000. Jumlah anggota BPJS Mandiri kelas III di Pamekasan hingga kini tercatat sebanyak 4.522 orang.

Secara keseluruhan kewajiban iuran yang harus dibayar oleh Dinas Kesehatan Pamekasan sebesar Rp 37.800 untuk anggota BPID yang jumlah mencapai 90.306 orang. Selain itu juga sebesar Rp 2.800 untuk tiap anggota BPJS kelas III Mandiri yang jumlahnya sebanyak 4.522 orang. Semua dana yang dibayarkan itu, kata Suliha, adalah Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

“Jadi dana DBHCT di Dinas Kesehatan ini difungsikan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK. Jadi kami hanya menyediakan kegiatan dan anggarannya disesuaikan dengan numenklatur Permendagri yang ada,” kata Marsuki, Jumat (21/5/2021).

Dia mengatakan program jaminan kesehatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) NO 7 tahun 2020 yaitu pasal 7 ayat 2, sehingga dana kegiatan ini bisa dipakai untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat daerah.

Proses menjadi anggota PBID, kata Marsuki, masyarakat harus mendaftar di Dinas Sosial. Lalu kemudian juga didaftarkan di BPJS, sehingga masyarakat yang benar benar miskin langsung bisa dibiayai kesehatannya dari program PBID ini yang disediakan Dinkes dari dana bantuan DBHCT.

“Jadi kami di Dinas Kesehatan hanya bertugas membayarkan iuran preminya saja, sedangkan hal lain yang terkait misalnya untuk bidang pelayanannya langsung ke Fasilitas Kesehatan atau Faskes pelayanan pertama itu di Puskemas kalau perlu rujukan ke Faskes layanan di Rumah sakit,” tuturnya.

Marsuki mengakui program bantuan iuran jaminan kesehatan bagi anggota PBID itu sangat membantu. Masyarakat terlindungi kesehatannya, terjamin sehingga tidak perlu lagi membayar untuk kesehatannya, digratiskan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Alhamdulillah, selama ini tidak ada komplain dari masyarakat soal pembayaran. Karena tugas kami di Dinkes hanya membayarkan preminya saja. Jadi kalau sudah ditentukan dari BPJS sekian ya kami harus bayar sejumlah itu,” ungkapnya.

Meski demikian dia mengaku di masyarakat masih terlihat kadang kartu BPJS tidak dipegang oleh masyarakat sendiri, tapi dipegang Kepala Desa atau pamong desa. Padahal kartu itu harus dipegang masyarakat untuk hindari penyalahgunaan. Selain itu juga ditemukan ada anggota BPID diduga berasal dari keluarga ekonomi baik. (mas)

baca juga :

Juni 2022, Keyakinan Konsumen terhadap Perekonomian Jawa Timur Menguat

Djokovic Hadapi Medvedev di Final US Open

Redaksi Global News

Jokowi Serahkan 2.020 Sertifikat Tanah Tersebar di 5 Daerah

Redaksi Global News