Global-News.co.id
Mataraman Utama

APIP Audit Dugaan Korupsi PBB di Kecamatan Gemarang

Istimewa
Kepala Inspektorat Pemkab Madiun Agus Budi Wahyono menjelaskan tentang audit dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan.

MADIUN (global-news.co.id) – Dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Gemarang, terus mendapat pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Madiun. Saat ini pihaknya terus mengumpulkan data terkait Laporan pertanggungjawaban pembayaran pajak diambil dari tujuh desa wilayah setempat.

Dokumen sejenis juga diambil dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “(Data) sudah masuk semua dan kami langsung melakukan audit,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono, Rabu (5/5/2021).

Proses audit ini untuk mengetahui nilai kerugian negara, dan ditargetkan rampung pada pekan ini. Hasil audit akan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Negeei Kabupaten Madiun selaku pihak yang menyelidiki dugaan rasuah PBB-P2 yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2020.

“Paling lambat Jumat (7/5/2021) besok, hasil akan kami sampaikan kepada jaksa. Untuk penghitungan, kami mensinkronkan antara bukti-bukti pembayaran (pajak) di Desa, Kecamatan dan Bapenda,” terang Agus.

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Agung Mardiwibowo mengatakan bahwa hasil audit dari APIP Kabupaten Madiun akan dijadikan referensi pelengkap dalam menangani dugaan korupsi tersebut. Ini selain penyidik jaksa juga telah menghitung nilai kerugian akibat indikasi penyalahgunaan uang PBB-P2 yang ditangani.

Jaksa memperkirakan uang yang diselewengkan sekitar Rp400 juta. Uang sebanyak itu diindikasikan diambil petugas pemungut pajak dari warga yang telah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. “Uang itu tidak disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jatim,” ujar Agung.

Dalam perkara ini tim penyidik jaksa belum menetapkan tersangka. Sekitar 20 orang yang telah dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi. Mereka di antaranya Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, petugas pemungut pajak dari Bapenda, sejumlah wajib pajak, dan pemerintahan desa.

Dugaan kasus korupsi ini bermula dari laporan warga. Pihak bersangkutan merasa dirugikan lantaran tidak dapat membalik nama sertifikat tanah yang menjadi haknya. Sebab, petugas pajak menyatakan masih ada tunggakan pembayaran meski sebenarnya telah dipenuhi.  nas, ine

baca juga :

Dua Desa di Kabupaten Lumajang Masuk 300 Besar ADWI 2021

Redaksi Global News

Presiden Resmikan Jalan Bypass Balige di Toba Sumatera Utara

Redaksi Global News

Bupati Jember Rekomendasikan Usaha Peternakan Maggot dan Lele

Redaksi Global News