Global-News.co.id
Madura Utama

Aparat Desa, Poktan, Tomas-Tokoh Agama Juga Harus Faham UU Bea Cukai

Moh. Zainullah SH dan Drs Moh. Yasin


PAMEKASAN (global-news.co.id) –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Pamekasan pada tahun anggaran 2021 ini juga mendapat jatah anggaran dana DBHCHT. Dana itu untuk digunakan sebagai biaya kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Cukai.

Para peserta sosialisasi nantinya adalah tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama, unsur pemerintahan desa, dari Badan Perwakilan Desa (BPD) dan dari kalangan Kelompok Tani (Poktan). Pelibatan banyak elemen ini tujuannya agar Perundang-undangan tentang Bea Cukai ini diketahui secara merata seluruh elemen masyarakat.

“Pelibatan banyak elemen ini agar semua elemen masyarakat mengetahui bahwa kita pemerintah ini memiliki kepedulian untuk memajukan produksi rokok secara legal dan sebaliknya menghilangkan menurut istilah yang paling keren sekarang itu adalah Stop Rokok Ilegal, itu tujuannya,” kata Sekretaris Dinas PMD Drs Moh Yasin MSi, Senin (24/5/2021).

Didampingi oleh Kasubag Perencanaan Moh Zainullah SH, Yasin mengatakan rencananya kegiatan itu akan digelar mulai pertengahan bulan Juni mendatang. Karena dalam kondisi pandemi Covid 19, maka penyampaian edukasi dan sosialisasi nantinya tetap memperhatikan aspek protokol kesehatan. Pihak Dinas PMD telah merencanakan sosalisasi akan dilakukan bertahap antara 15 hingga 18 kali selama tahun 2021.

Sosialisasi itu akan dilakukan bagi seluruh desa, namun tidak digelar di tiap desa, yakni hanya desa desa tertentu yang terpilih sebagai sampel saja yakni antara 15 hingga 18 desa yang teripih. Nanti tiap desa akan diminta untuk mengirimkan utusan sebanyak lima orang yang merupakan perwakilan dari berbagai alemen di desa.

“Jadi sebelumnya kita tetap koordinasi melalui kecamatan. Misalnya di Proppo itu kan jumlah desanya banyak 27 desa, makanya mungkin untuk yang di Proppo disana itu ada dua kali kegiatan. Misalkan di kecamatan Kadur satu kali kegiatan dengan perwakilan masing masing desa. Yang kegiatannya ditempatkan disatu desa, pesertanya sewilayah kecamatan tersebut,” jelas Yasin.

Para pemeteri yang akan dihadirkan, lanjut Yasin, adalah berasal dari pihak Kantor bea Cukai, dari Disperindag dan dari pihak Dinas PMD sendiri. Materinya selain materi utama yakni tetang Perundang-Undangan tentang Bea Cukai, juga materi yang berkaitan denghan sosialisasi untuk stop produksi dan membeli rokok illegal.

“Materi utamanya tentang UU Bea Cukai, peraturan dan perundang-undangan dibidang cukai, itu lebih fokusnya. Tapi disela sela itu kita tetap memberikan sosialisasi yang terkait kita untuk menyadarkan masyarakat untuk stop rokok illegal. Stop memproduksi dan membeli rokok illegal,” tandas Yasin.

Dia menambahkan kegiatan sosialisasi ini baru pertama kali dilakukan oleh Dinas PMD. Sebelumnya dikerjakan oleh Bagian Perekomian Setdakab Pamekasan.

“Ini baru pertama kali digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sebelumnya dulu disatukan di Sekretariat daerah di bagian Perekonomian,” pungkasnya. (mas)

.

baca juga :

Dihentikannya Pelatihan Kartu Prakerja Bukti Lemahnya Komunikasi Publik Pemerintah

Walikota Risma Pastikan Tenaga Medis di Surabaya Tidak Kalah dengan Negara Lain

Redaksi Global News

Jelang Pemilu 2024 Personel Gabungan Patroli Kota Sidoarjo

Redaksi Global News