Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

74.878 Penumpang Terbang Selama Larangan Mudik, Trafik Tertinggi di Bandara Juanda

Trafik penumpang tertinggi pada masa peniadaan mudik Lebaran terdapat di Bandara Juanda Surabaya dengan trafik sebesar 17.149 pergerakan penumpang.

JAKARTA (global-news.co.id) – PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat 74.878 penumpang terbang dari 15 bandara selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Jumlah tersebut setara dengan rata-rata trafik penumpang harian pada 2021, yang sebesar 74.589 orang.

Sementara itu, trafik pesawat selama masa larangan mudik sebesar 2.556 penerbangan. Sedangkan untuk pengiriman kargo mencapai 8.634.702 kilogram (kg).  “Trafik penumpang tertinggi pada masa peniadaan mudik tersebut terdapat di Bandara Juanda Surabaya dengan trafik sebesar 17.149 pergerakan penumpang,” kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam keterangan pers, Rabu (19/5/2021).

Dia mengungkapkan, trafik penumpang tertinggi kedua terdapat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan trafik sebesar 12.901 pergerakan penumpang. Kemudian di tempat ketiga adalah Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Di mana trafik penumpang pada bandara ini mencapai 12.315 pergerakan penumpang.

Menurut Handy, kegiatan operasional di 15 bandara yang dikelola selama larangan mudik sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Di mana hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. “Angkasa Pura I memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa peniadaan mudik lalu telah sesuai dengan prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujar Handy.

Dalam aturan tersebut, seluruh masyarakat dilarang melakukan penerbangan ke luar kota. Namun ada beberapa kelompok dan golongan yang masuk dalam kategori yang dikecualikan. Jika mengacu pada aturan, larangan perjalanan lintas kota atau kabupaten atau provinsi atau negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.  Itupun harus membawa surat persyaratan yang sudah ditentukan serta surat kesehatan bebas covid-19. Adapun persyaratan yang harus dibawa seperti surat dinas untuk yang memiliki kepentinggan pekerjaan hingga surat keterangan dari kelurahan untuk mereka yang memiliki kepentingan mendesak. “Hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan,” kata Handy. jef, wah

baca juga :

Proliga 2023: Main di Malang, Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia Kalahkan Jakarta BIN

Redaksi Global News

10 Juli: Positif COVID-19 di Jatim 15.720 Orang dan Meninggal 1.202

Redaksi Global News

Bupati Sumenep Nilai Petani Sukses Panen Bawang Merah