Global-News.co.id
Nasional Utama

Pemerintah Siapkan Peraturan untuk Lindungi Anak Penyandang Disabilitas

SURABAYA (global-news.co.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus Anak untuk mengakomodasi upaya perlindungan anak penyandang disabilitas.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar Perlindungan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, menyebut, anak dengan kondisi disabilitas sangat rentan mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual, bullying, stigma, hingga pemasungan. Karenanya dibutuhkan perhatian dan upaya bersama dari seluruh pihak untuk mendorong pemenuhan hak, serta memberikan perlindungan secara cepat terhadap anak, khususnya anak penyandang disabilitas.

“Banyaknya anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan dan perlakukan salah lainnya, disebabkan karena mendapatkan pengasuhan buruk. Hal ini harus diikuti dengan komitmen seluruh pihak untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang baik. Kita harus bisa memahami kondisi anak penyandang disabilitas, memastikan tumbuh kembangnya berjalan dengan optimal, memiliki masa depan yang baik, tidak lagi dibedakan dengan anak nondisabilitas lainnya, dan mau mengambil tindakan segera ketika ada anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ungkap Nahar sebagaimana dikutip website Kementerian PPPA, Kamis (4/1/2021).

PP tentang Perlindungan Khusus Anak yang dibuat dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait ini nantinya akan mengakomodasi upaya perlindungan anak penyandang disabilitas. Bukan hanya  dalam aspek kesehatan, tapi juga pengasuhan keluarga, pemenuhan kebutuhan khusus, pemberian layanan yang dibutuhkan, perlindungan khusus, perlakuan sama dengan anak lainnya, integrasi sosial, perlindungan individu, pemberian akses untuk mengembangkan diri sesuai bakat dan minat yang dimiliki.

Berdasarkan data BPS dalam Profil Anak Indonesia pada 2020, diketahui ada sekitar 0,79% atau 650 ribu anak penyandang disabilitas dari  84,4 juta anak Indonesia. Hingga 30 Maret 2021, diketahui sebanyak 110 anak penyandang disabilitas dari total 1.355 anak korban mengalami kekerasan (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, 2021).

Sementara hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS pada 2019 juga menunjukkan sebanyak 13,5% anak belum pernah sekolah dan 9,58% tidak lagi bersekolah.

Sebelumnya, Kemen PPPA juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas yang menegaskan perlunya  membentuk kelompok kerja anak penyandang disabilitas. Kelompok kerja ini terdiri dari K/L terkait dan unsur masyarakat yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dan pelindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas, melalui sosialisasi, advokasi, dan penyuluhan; menyebarkan materi KIE; menyelesaikan isu dan kasus terkait anak disabilitas; melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Hadirnya kelompok ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali kasus kekerasan, bullying terhadap anak penyandang disabilitas.

Lebih lanjut Nahar menuturkan, ada 4 (empat) pihak yang berperan penting dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, termasuk anak penyandang disabilitas. Di antaranya, anak itu sendiri, orangtua atau keluarga, masyarakat, dan pemerintah. “Empat pihak inilah yang saya harapkan bisa bersinergi. Peran masyarakat sangatlah penting, mulai dari perorangan, lembaga perlindungan anak maupun pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga media massa,” ujarnya.

Beragam upaya penguatan peran anak maupun masyarakat dapat dilakukan dengan mengembangkan berbagai kegiatan untuk mendeteksi secara dini saat anak penyandang disabilitas mengalami kekerasan. Hal ini dapat dilakukan melalui dukungan dari Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 1.921 desa, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di 12 Provinsi dan 158 kabupaten/kota, dan Forum Anak di 34 provinsi, 458 kabupaten/kota hingga tingkat desa.

Ketua Yayasan SAPDA, Nurul Sa’adah, mengungkap,  angka kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas masih tergolong tinggi, apalagi di tengah pandemi. Hal ini disebabkan masih banyaknya orangtua yang belum bisa menerima kondisi anak dan tidak tahu cara mengurus anak dengan kondisi disabilitas. Untuk itu, Nurul menekankan pentingnya pergerakan dari masyarakat di tingkat akar rumput dalam menyuarakan dan memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak penyandang disabilitas. “Masyarakat, khususnya orangtua harus bergerak bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam mengawal dan mendukung tersedianya akses layanan serta perlindungan bagi anak penyandang disabilitas sesuai kapasitas masing-masing. Peran komunitas dalam masyarakat sangat penting, SAPDA siap mendampingi dan memastikan berjalannya hal ini,” ujarnya.

Perwakilan dari PT Astra Internasional, Bondan Susilo, menyampaikan pentingnya menjalin kemitraan antar lapisan masyarakat untuk bahu membahu memastikan anak penyandang disabilitas dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Bondan juga menekankan pentingnya memperkaya kemampuan anak penyandang disabilitas dengan pengetahuan terkait wirausaha, sehingga dapat meningkatkan kualitas mereka agar siap memasuki dunia kerja sekaligus memberikan efek positif bagi teman-teman di sekitarnya. “Kita harus berkolaborasi, pemerintah berperan menyediakan akses fasilitasnya, sedangkan lembaga masyarakat membantu memastikan tidak ada diskriminasi yang dialami anak penyandang disabilitas. Serta yang tidak kalah penting adalah dukungan dari dunia usaha. Kita harus memastikan mereka mendapat kesempatan, memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan anak non disabilitas dalam bekerja,” ujarnya.ret

baca juga :

Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Serahkan Bantuan dari Citra Harmoni untuk Anak Yatim

gas

Rangking FIFA: Argentina Teratas, Indonesia Urutan 146

Redaksi Global News

Politisi Partai Demokrat di Sampang Dinilai Arogan, Nyaris Adu Jotos dengan Pendemo  Tolak Kenaikan BBM 

gas