Global-News.co.id
Pantura Utama

Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Tolak SK Bupati

Audiensi pedagang pasar dengan Komisi B DPRD Bojonegoro dan dinas terkait di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (14/4/2021).

 

BOJONEGORO (global-news.co.id) – Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPKB) menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro No P188/461/KEP/412.013/2020 tentang Besaran Sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro.

Itu terungkap dalam audiensi pedagang pasar dengan Komisi B DPRD Bojonegoro dan dinas terkait di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (14/4/2021).

Perwakilan delegasi Pedagang Pasar Kota, Agus Mujianto menyampaikan, secara tegas penolakan terhadap SK Bupati tentang besaran sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro.  Alasannya, karena sampai hari ini para pedagang masih terikat perjanjian sewa beli dengan PT Alimdo Ampuh Abadi sebagai rekanan pembangunan Pasar Kota Bojonegoro pada 1993 -1994.

“Hampir 90% pedagang pasar kota melakukan penolakan terkait SK Bupati. Baik perseorangan maupun kelembagaan kami menolak SK tersebut,” katanya.

Menurut Agus, pada 1992 Pemkab Bojonegoro waktu itu tidak punya uang untuk membangun pasar kota. Sehingga Pemkab menggandeng rekanan, yaitu PT Alimdo Ampuh Abadi. Setelah ada persetujuan DPRD setempat, pembangunan dilaksanakan.

“Dalam waktu pembangunan, pedagang pasar kota diharuskan membuat perjanjian akta sewa beli di hadapan Notaris Yatiman Hadisuparjo, yang isinya mewajibkan pedagang memenuhi beberapa persyaratan,” kata Agus di hadapan Komisi B DPRD Bojonegoro.

Di antaranya, kata Agus, uang muka sebesar 25% dari nilai sewa. Kemudian membayar angsuran satu kali, ada biaya notaris, dan membayar ansuransi. Jika persyaratan sudah dipenuhi, baru mendapatkan kunci untuk bisa menempati pasar Bojonegoro.

Agus menandaskan, tidak sepantasnya SK Bupati itu diberlakukan di Pasar Bojonegoro saat ini. Karena dibangun dengan biaya sendiri, melalui pembayaran uang muka ke PT Alimdo. SK itu bisa diterapkan ke pasar yang lain, tetapi tidak untuk Pasar Kota Bojonegoro.

“Kami punya akte notaris sewa beli, sampai saat ini sah. Belum ada pihak yang membatalkan melalui pengadilan bahwa perjanjian itu tidak sah. Bisa dibaca perjanjian itu mengikat kedua belah pihak. Jadi Pemkab melalui PT Alimdo saat ini juga terikat perjanjian dengan pedagang Pasar Kota Bojonegoro,” tandasnya.

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi, menanyakan apakah ada dokumen kontrak perjanjian antara PT Alimdo dengan Pemkab Bojonegoro yang memuat masa berlakunya perjanjian. “Karena jika pasar ini tanahnya milik kabupaten, dan dibangun oleh pihak ketiga, tentunya ada kontrak antara pihak ketiga dengan pihak Pemkab. Durasinya berapa lama, dan apakah dokumen tersebut masih ada. Kami mohon penjelasan kepada Kadis Perdagangan terkait durasi kontrak itu berapa tahun,” ucapnya.

Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bojonegoro Sukemi mengaku, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait belum menemukan dokumen yang dimaksud. “Terkait hal ini, kami sudah koordinasi dengan teman-teman yang terkait, sampai sekarang ini kami belum menemukan dokumen perjanjian kontrak antara pihak PT Alimdo dengan Pemkab Bojonegoro. Belum ketemu,” ujarnya. rno

baca juga :

Gubernur Khofifah Resmikan Huntap Kampung Indah Permai Trenggalek

Redaksi Global News

Mulai 16 Agustus Banyuwangi Terapkan PTMT 50 Persen

Redaksi Global News

Cuaca Ekstrem Sambut CJH, Ini Imbauan bagi Jamaah

Redaksi Global News