Global-News.co.id
Nasional Utama

Mengurus SIM Online Hanya 15 Menit

Proses mengurus SIM online. (CNNIndonesia)

JAKARTA (global-news.co.id) – Polri memberlakukan pengurusan SIM secara online melalui aplikasi SINAR. Proses pembuatan SIM online kurang dari 15 menit. Setelah menerima data dari pemohon, petugas tinggal memverifikasi data dan mencetak kartu SIM pemohon. Hal itu terlihat dalam loket SIM Online perpanjangan A dan C. Di loket tersebut terdapat tiga petugas yang disediakan untuk memproses perpanjangan SIM online.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan bahwa satu petugas berfungsi sebagai verifikator, satu petugas berfungsi sebagai packaging, dan satu petugas lagi berada di loket untuk pengambilan SIM online.

“Jadi untuk SIM online kami memiliki tiga petugas. Dua di loket SIM online dan satu di loket pengambilan SIM,” ujarnya, Rabu (14/4/2021).
Agung mengatakan, pada proses SIM online itu memang tidak diperlukan banyak petugas untuk mengurus perpanjangan SIM pemohon.
Sebab, semua data sudah terinput di database sehingga tidak perlu lagi ada penginputan data oleh petugas yang biasanya kerap memakan waktu cukup lama.

Program SIM Nasional presisi (Sinar) ini, selain memudahkan pemohon juga dianggap memudahkan petugas SIM karena tidak perlu menginput-input data. Agung menjelaskan, selama dua hari ini pihak Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat sudah melaksanakan proses pembuatan SIM online. Sudah ada beberapa pemohon yang membuat SIM secara online di Satpas SIM tersebut.

Membuat SIM ini tak bisa pakai calo. Misalnya untuk SIM baru yang masih butuh ujian praktik SIM tapi akan diawasi sistem canggih. Ujian praktik yang memanfaatkan teknologi itu disebut sebagai Electronic Driving Test System atau e-Drives.

e-Drives ini sudah diterapkan di beberapa wilayah. Sejak 2019, e-Drives diterapkan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta. Kemudian diikuti oleh enam satpas lainnya pada 2020, yaitu Polres Metro Bekasi, Polres Indramayu, Polres Banyumas, Polrestabes Surabaya, Polrestabes Makassar dan Polresta Pekanbaru.

Pada tahun 2021, e-Drives direncanakan akan dipasang di 20 Satpas di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Ke depan akan dikembangkan di seluruh Satpas wilayah Indonesia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pelaksanaan e-Drives ini merupakan modernisasi dan upaya peningkatan transparansi khususnya dalam ujian praktik SIM. Kelulusan dari ujian praktik SIM tidak lagi ditentukan oleh petugas, tapi ditentukan oleh sistem dengan menggunakan teknologi yang ada.

“Untuk melaksanakan ujian tersebut, lapangan ujian praktik ini dilengkapi beberapa teknologi, RFID atau Radio-frequency identification, sebuah teknologi nirkabel. Jadi pemohon akan diberikan kartu, kemudian kartu itu dikalungkan, sehingga ketika dia melewati berbagai macam rintangan, secara otomatis datanya sudah terekam di ruang kontrol,” ujar Sambodo dalam peluncuran SIM online di Jakarta, kemarin.

Selain RFID, dalam sistem e-Drives ini ada teknologi inframerah untuk memulai dan mengakhiri ujian. Juga ada sensor getaran yang ditanamkan dalam traffic cone yang menjadi rintangan ujian SIM. (hud)

baca juga :

Kisah dr. Ninoek Kehilangan Suami di Depan Mata karena Covid-19: ‘Al-Quran Menjadi Obat Tegar bagi Saya’ 

gas

Harjasda ke-165, Sidoarjo Ukir Prestasi Gemilang

Redaksi Global News

Virus Corona Menyebar, Mal di Jakarta Mulai Ditutup

Redaksi Global News