Global-News.co.id
Nasional Utama

Menag Terbitkan SE Ramadhan-Idul Fitri 1442 H, Buka-Sahur di Rumah Saja, Salat Id Boleh di Masjid Atau Lapangan

Majelis Ulama Indonesia atau MUI tidak melarang Salat Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan. Hanya mengimbau tidak salat berjamaah di masjid dan lapangan.

JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Menag yang biasa dipanggil Gus Menteri ini mengatakan surat edaran ini bertujuan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan selama beribadah di bulan suci Ramadhan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

“Tujuannya memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. Hal ini sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” kata Menag Yaqut dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (6/4/2021).

Menag Yaqut mengatakan surat edaran ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman kegiatan ibadah yang dilakukan bersama-sama. Gus Yaqut berharap semua pihak dapat menerapkannya.

“Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” katanya.

Dalam surat edaran itu masyarakat dianjurkan untuk melakukan buka puasa di rumah masing-masing. Sementara untuk pelaksanaan tarawih, masyarakat dibolehkan untuk berjamah asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” katanya dalam surat edaran itu.

Berikut panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

Vaksinasi

Sementara itu vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah
(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (hud/det)

baca juga :

Mahasiswa Rantau Beri Pelatihan untuk Anak Pinggiran Surabaya

Redaksi Global News

Pengusaha Mebel Dibunuh, Polres Nganjuk Tangkap Pelaku

Redaksi Global News

Khofifah Angkat Bicara Heboh Hibah Rp 9 M untuk Museum dan Galeri SBY-Ani

Titis Global News