Global-News.co.id
Secangkir Kopi Utama

Jangan Mudik Ya…!

GN/Istimewa
Para pemudik yang tiba dari sejumlah pelabuhan akan difasilitasi bus mudik gratis ke sejumlah daerah.

TOTAL kasus positif COVID-19 di Jatim mencapai 146.808 hingga, Selasa (27/4/2021), zonasi COVID-19 di Jatim kembali berubah. Sebanyak 29 daerah di Jatim kini masuk zona oranye COVID-19. Sementara 9 daerah lainnya masuk zona kuning. Zona kuning kini 9. Pekan lalu ada 11 kabupaten/kota. Masih belum ada zona hijau.

Kasus aktif COVID-19 di Jatim trennya menurun. Tercatat hingga 27 April 2021 yang dirawat 1.910, sembuh 134.269 dan meninggal 10.629. Meski demikian, Jatim masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) soal angka kematian. Tercatat, angka kematian dalam kasus COVID-19 di Jatim sebanyak 10.600-an. Atau sekitar 7,22 persen dari total kasus positif.

Ini harus menjadi perhatian kita semua. Khususnya para pemangku kepentingan. Apa itu, yakni tingkat kematian. Kita harus secara terus menrus mengupayakan agar pasien tidak death on arrival, atau telat datang ke rumah sakit. Pada banyak kasus, pasien saat tiba di RS sudah dalam kondisi sangat drop,” terangnya.

Bertolak pada itu, kita semua harus dapat menjaga angka-angka yang teklah dicapai. Bahkan kita harus dapat menurunkan terus angka kematian yang hingga kini masih menjadi persoalan sendiri. Menurunkan semua lini baik angka terpapar hingga angka kematian harus menjadi cita-cita bersama.

Lalu bagaimana kita yang tak lama lagi akan menghadapi kebiasaan mudik? Ini yang menjadi perhatian kita semua. Mudik memang sudah di larang pemerintah. Untuk itulah sudah sepantasnyalah anggota masyarakat untuk mematuhinya peraturan pemerintah itu. Ini semua untuk menjaga kita agar tidak mendapatkan hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena dengan bertemunya banyak orang berasal daerah yang berbeda dikhawatirkan akan terjadi penularan bila diantara mereka ada yang terjangkit.

Dishub Jatim memastikan mudik aglomerasi dilarang, termasuk di wilayah Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan). Sudah jelas mudik lokal termasuk mudik di wilayah aglomerasi dilarang.

Larangan mudik lokal atau di wilayah aglomerasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan hanya untuk kepentingan mendesak dan non mudik. Peraturan ini sendiri berlaku mulai 6 Mei-17 Mei.(*)

baca juga :

Piala Asia FIBA Putri 2023: Bekuk Thailand, Skuad Garuda Selangkah Lagi Cetak Sejarah

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya dan IDI Bersinergi Tangani Masalah Kesehatan

Bioavtur Dipakai dalam Uji Terbang Perdana Pesawat CN235

Redaksi Global News