Global-News.co.id
Secangkir Kopi Utama

Cuti Bersama ASN 2021

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang cuti bersama bagi ASN. Cuti bersama ASN pada 2021 hanya dua hari. Aturan mengenai cuti bersama ASN ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Aturan itu ditekan Jokowi pada 9 April 2021.

Keppres mengenai cuti bersama ASN sbb:. Kesatu: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O2l yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Kedua: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketiga: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tak ada maksud lain dari aturan cuti bersama ini, kecuali untuk tidak menciptakan cluster-cluster baru. Ini harus kita mendukungnya, karena untuk kebaikan semua. Angka terpapar virus jangan bertambah. Apalagi belakangan ini, angka terpapar virus covid-19 jumlahnya semakin berkurang. Jangan ditambah lagi dengan terciptanya kerumunan saat liburan.

Kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan terbukti berpotensi besar terjadinya bahaya penularan Covid-19. Bahkan kegiatan kerumunan tersebut melahirkan klaster-klaster baru di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahaya penularan Covid-19 masih terjadi.
Berdasarkan data nasional, terdapat berbagai kegiatan kerumunan yang berdampak pada timbulnya klaster penularan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Sangat mungkin adanya hubungan dua arah antara kerumunan dan penyebaran penyakit menular. Dan ini penting untuk menjadi perhatian publik , bahwa kondisi kerumunan itu harus dihindari. Dampak dari adanya kerumunan berpeluang besar menjadi 3T. Yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) yang harus dilakukan segera dan menyeluruh. Karena periode inkubasi antara terpapar virus dan gejala rata-rata hanya 5 hari. Dan gejala dapat muncul 2 hari kemudian. (*)

baca juga :

Beredar Pesan Berantai Pakde Karwo Meninggal, Ternyata Hoaks

Titis Global News

Pesona Pulau Gili Iyang dan Gili Labak Bagaikan ‘Surga’ Terpendam

Redaksi Global News

Liga 1: Persebaya Angkat Kepala Departemen Analisa

Redaksi Global News