Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Bupati Blora Kejar Porsi DBH Migas Blok Cepu

Bupati Blora Arief Rohman mendatangi Kementerian ESDM bersama Wakilnya Tri Yuli Setyowati dan ditemui Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Alamuddin Baso.

 

BLORA (global-news.co.id) – Bupati Blora Arief Rohman mendatangi Kementerian ESDM bersama Wakilnya Tri Yuli Setyowati dan Staf Khusus M Mutiyono. Mereka diterima oleh Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Alamuddin Baso bersama  Kepala Bagian Hukumnya, Kamis (22/4/2021).

Dalam kesempatan itu, Arief Rohman menyampaikan persoalan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu. Berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Keputusan Menteri ESDM nomor : 200K/80/MEM/2019 tentang penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan DBH Sumber Daya Alam Migas Tahun 2020.

Dia juga menyampaikan bahwa Wilayah Kerja Penambangan (WKP) Blok Cepu terdiri dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang meliputi wilayah Blora dan Tuban, serta Bojonegoro yang menjadi letak mulut sumur eksplorasi.

“Namun DBH minyak bumi yang dihasilkan Blok Cepu hanya dinikmati Provinsi Jawa Timur. Yakni Bojonegoro sebagai kabupaten penghasil  dan seluruh kabupaten di Jawa Timur yang letaknya jauh dari WKP, seperti Banyuwangi mendapatkan DBH Rp 81 miliar. Sedangkan Blora yang masuk WKP Blok Cepu dan masuk wilayah terdampak, tidak menerima DBH sama sekali, atau nol rupiah karena beda provinsi dengan daerah penghasil,” ungkapnya.

Menurutnya, ada ketidakadilan. Ketika Kabupaten Blora sebagai kabupaten yang berdampingan dan terdampak serta masuk dalam satu WKP justru tidak menerima DBH sama sekali. “Untuk itu, sehubungan dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengamanatkan disusunnya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD), yang di dalamnya memuat kebijakan reformulasi dalam penyaluran DBH, maka kami mengusulkan agar bisa mengubah proporsi DBH minyak bumi 6 persen yang semula dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, diubah menjadi 6 persen dibagikan kepada kabupaten/kota yang berdampingan dan terdampak untuk diakomodir dalam rancangan UU HKPD,” ucap Arief Rohman.

Dia juga mendorong agar Permen ESDM yang mengatur hal ini bisa diubah. Sehingga Blora bisa mendapatkan keadilan yang tujuannya untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blora.

Pihaknya juga mengusulkan agar Exxon Mobil selaku pengelola Blok Cepu bisa mengembalikan beberapa titik lapangan migas WKP Blok Cepu yang belum digarap di wilayah administrasi Kabupaten Blora kepada SKK Migas agar selanjutnya bisa dikelola oleh BUMD atau KKKS lainnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Alamuddin Baso, menyatakan bahwa bersama bagian hukum akan melakukan telaah terhadap regulasi yang ada.

“Akan kita lakukan telaah terhadap regulasi perundang-undangan atau aturan yang ada. Seperti apa yang dimungkinkan sehingga juga daerah-daerah yang merupakan penghasil dan terdampak juga punya akses untuk itu. Supaya dari aspek kepastian dan kemanfaatan untuk wilayah kerja penambangan bisa dirasakan,” ujar Alamuddin. rno

baca juga :

April Mendatang Jalan Yos Sudarso Dibuka Kembali

Redaksi Global News

Warga Serbu Pengobatan Gratis PWI Jawa Timur dan Pundi Amal Peduli Kasih

Redaksi Global News

Mamak Ditunjuk Arsiteki Deltras, Huda dan Agung Asisten Pelatih

Redaksi Global News