Global-News.co.id
Mataraman Utama

Waspadai Penipuan Calo SIM Lewat Facebook

Sebuah unggahan soal calo SIM di facebook jadi perhatian Satlantas Polres Ponorogo.

PONOROGO (global-news.co.id) – Masyarakat diminta lebih ekstra waspada atas aksi penipuan calon SIM yang kini mulai merambah ke dunia maya. Di Ponorogo, seorang diduga calo SIM membuat unggahan di Facebook.

Akun Facebook Sepor Bakulan membuat postingan yang menjadi perhatian di grup Info Cepat Wilayah Ponorogo (ICWP) The Last. Akun itu menulis ‘Biro JASA PEMBUATAN SIM C & SIM A LANGSUNG JADI!!! (Magetan, Madiun, Ponorogo, Trenggalek) Informasi : https://wa.me/6282232521924’. Namun kini, unggahan tersebut sudah dihapus oleh pengunggah.

Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo menjelaskan, pihaknya akan mengamankan yang bersangkutan alias calo. “Mau kita amankan, keterangan alamat berbeda, Magetan dan Madiun juga bantu,” tutur Satlantas Polres Ponorogo, sekaligus menegaskan bahwa praktik calo tidak ada di Bumi Reog, Selasa (9/3/2021).

Disinggung apakah si calo merupakan residivis atau pencari sensasi, Indra menerangkan, pihaknya belum mendapatkan informasi. “Kalau mencari sensasi bisa jadi atau mungkin mau cari keuntungan dengan membodohi masyarakat,” terang Indra.

Sebab, saat anggota mencoba menghubungi si calo dan menanyakan terkait kemudahan dalam pembuatan SIM, yang bersangkutan mengatakan bahwa masyarakat harus tetap mendatangi Satpas yang dituju. Si calo juga tidak bisa menjamin bisa sekali lulus.

“Yang kami takutkan kalau ternyata material SIM palsu, karena pernah ada kejadian material SIM dibuat sedemikian rupa menyerupai aslinya dan kasus ini sudah diproses,” imbuh Indra.

Ia menegaskan, si calo hanya membodohi masyarakat yang membuat SIM. Terlepas dari itu, menurutnya pihak kepolisian sudah mempunyai banyak terobosan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan SIM. “Untuk di Ponorogo sendiri kita sudah mempunyai banyak terobosan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan SIM dan terhindar dari calo. Salah satunya program JATIL (belajar dan latihan) yang ada di 21 kecamatan di Kabupaten Ponorogo,” papar Indra.

Jadi, lanjut Indra, sebelum masyarakat melakukan tes kelayakan kepemilikan SIM di Satpas, mereka bisa melakukan pelatihan terlebih dahulu baik ujian teori maupun ujian praktik. Harapannya, setelah masyarakat melakukan tes kepemilikan SIM, tidak perlu melakukan remidi (pengulangan).

Selain itu, agar terhindar dari calo, masyarakat bisa menggunakan layanan pendaftaran online yang bisa diakses di website Satlantas Polres Ponorogo. “Pada saat datang ke Satpas masyarakat tidak perlu melakukan antrean lagi, pendaftaran melalui online ini sangat tepat dengan kondisi sekarang ini, yang melarang masyarakat berkumpul dan berkerumun agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19,” lanjut Indra.

Kemudian untuk tarif PNBP SIM sesuai dengan PP RI No 60/2016. Penerbitan SIM baru dan pengalihan golongan SIM A, B1 dan B2 biayanya Rp 120 ribu. SIM C, C1 dan C2 biayanya Rp 100 ribu. SIM D dan D1 biayanya Rp 50 ribu. Perpanjang SIM, SIM hilang dan rusak untuk SIM A, B1 dan B2 Rp 80 ribu. SIM C, C1 dan C2 Rp 75 ribu. SIM D dan D1 Rp 30 ribu.

“Sekali lagi imbauan kami kepada masyarakat agar membuat SIM sendiri jangan melewati calo karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Buat SIM itu sangat mudah, murah dan cepat,” pungkasnya. ins, det

baca juga :

Walikota Surabaya Sebut Banjir di Wiyung Terus Berulang Sejak 2017

Redaksi Global News

Oh… Zangrandi

gas

Kalahkan Madura United, Persebaya Jaga Asa Perburuan Juara