Global-News.co.id
Mataraman Utama

Terapkan E-Kinerja, Tahun Ini TPP ASN Nganjuk Naik

ASN Nganjuk saat mengikuti pemaparan tentang aplikasi E-Kinerja.

NGANJUK (global-news.co.id) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Nganjuk akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, mulai 2021, ASN Nganjuk akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Besaran TPP ASN dipengaruhi hasil kerja (kinerja) yang dilaporkan, dan dinilai atasan setiap hari melalui aplikasi.

Kenaikan TPP ini tertuang dalam surat bernomor 800/13/411.303/2021, tanggal 05 Januari 2021, Perihal Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dengan Aplikasi E-Kinerja, memerintahkan seluruh ASN di Kabupaten Nganjuk menggunakan aplikasi E-Kinerja untuk mengerjakan SKP dan input kegiatan sesuai dengan jabatannya.

Dengan aplikasi E-Kinerja tersebut, kinerja ASN tidak hanya dinilai dengan absensi, tapi juga kewajiban mengunggah bukti pekerjaannya ke aplikasi agar bisa mendapat kenaikan TPP. Selain itu, aplikasi E-Kinerja menuntut ASN melaporkan kegiatan harian, dengan diskripsi lengkap dan uraian kegiatannya.

Dengan cara ini, ASN tidak bisa lagi mengarang kegiatan, karena terkontrol melalui aplikasi tersebut. “Pasti ketahuan. Sebab kegiatannya kan harus sama antara kegiatan kepala seksi, kepala bidang hingga kepala dinasnya,” ujar Arum Pravita Sari, SPsi, Kepala Sub bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kabupaten Nganjuk, kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Menurut Arum, keberadaan aplikasi E-Kinerja ini, ASN dituntut untuk aktif melaksanakan kegiatan. Mereka juga harus merencanakan dan merealisasikan kegiatan mereka. Selebihnya, pegawai harus mencatatnya secara detail untuk di-entry di aplikasi.

Lebih lanjut, Arum menjelaskan, dari penilaian tersebut akan muncul persentase yang nantinya akan menentukan besaran TPP. “Kalau 100 persen ya berarti akan menerima tukin (tunjangan kinerja) sesuai kelas jabatannya,” terangnya.

Arum menambahkan dalam aplikasi E-Kinerja ada tahapannya bukan serta merta laporan hasil ASN bisa langsung lolos. “Suatu misal di Perangkat Daerah, seorang pelaksana akan dinilai oleh Kepala Seksi. Selanjutnya, rekapan kinerja kepala seksi akan dinilai kepala bidang. Demikian seterusnya secara berjenjang hingga rekapan kinerja kepala dinas dinilai oleh sekretaris daerah (sekda),” imbuhnya.

Perlu diketahui, bahwa presentase penerimaan TPP tahun 2021 diperoleh dari dua aspek. Yakni 40 persen dari aspek kedisiplinan (absensi elektronik) dan 60 persen dari produktivitas kerja (diperoleh dari nilai rata-rata capaian waktu dan capaian SKP). roy

baca juga :

Sekdakab Totok Hartono : “Penggeseran TPP Masih Dalam Tahap Pengkajian”

gas

Jalan Sehat Bersama Kapolresta Sidoarjo dan Smartfren

Presiden Jokowi Cek Harga Minyak, Bawang hingga Telur di Pasar Wonokromo Surabaya

Redaksi Global News