Global-News.co.id
Nasional Utama

Tekan Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini

Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sebelum tanggal tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan ke luar daerah.  Kebijakan ini diputuskan untuk menekan penularan Covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi.

“Bahwa mudik tahun ini ditiadakan. Ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)” kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Larangan ini juga berlaku kepada karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Larangan mudik bertujuan mengoptimalkan program vaksinasi yang sedang dilakukan. “Aturan lebih lanjut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada,” ujar dia.

Sementara TNI-Polri bertugas mengatur mengenai langkah-langkah pengawasannya. Kendati mudik ditiadakan, namun cuti bersama Idul Fitri tetap ada.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat memahami keputusan peniadaan mudik Idul Fitri 1422 Hijriyah. “Kita sama-sama menjaga supaya lonjakan Covid-19 tidak tinggi dan tidak naik, bahkan harus turun,” kata  Dasco Ahmad.

Politikus Gerindra itu menyebut keputusan untuk kebaikan bersama. Sebab, peningkatan kasus Covid-19 cenderung tinggi setelah libur bersama.

Sufmi menilai kebijakan tersebut efektif menekan lonjakan penyebaran Covid-19. Apalagi, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan lain untuk menurunkan angka penyebaran. Salah satunya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  “Lonjakan Covid-19 yang tinggi itu akhirnya menurun karena protokol kesehatan yang ketat dan aturan pemerintah,” ujar dia.

Sedangkan anggota Komisi V DPR Irwan menilai pasca pemerintah melarang masyarakat mudik Idul Fitri 1422 Hijriyah harus diikuti dengan pembatasan operasional moda transportasi umum.  “Seperti pembatasan simpul-simpul moda transportasi umum, seperti stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara,” kata Irwan.

Pembatasan transportasi umum perlu dilakukan untuk memastikan mobilitas warga rendah. Dia khawatir masyarakat tetap membandel dan melanggar larangan jika transportasi umum tetap dibebaskan beroperasi. “Bahkan bisa sebaliknya terjadi lonjakan penumpang,” ujar anggota Fraksi Demokrat itu.

Dia mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait segera mengeluarkan aturan teknis peniadaan mudik. Aturan yang lebih ketat untuk transportasi umum harus diikuti pengawasan lapangan.

Irwan juga mengkritik kebijakan peniadaan mudik yang tak segendang dengan pernyataan beberapa pejabat. Sebab, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebut mudik diperbolehkan dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi V pada 16 Maret 2021.

Dia meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat terkait perbedaan sikap tersebut. Pernyataan yang berbeda antara tiap pejabat diharap tidak memicu keraguan masyarakat atau menimbulkan pandangan negatif terhadap pemerintah. “Jangan sampai pubik melihatnya, pemerintah ini koordinasinya sangat-sangat bermasalah,” tegas Irwan. jef

baca juga :

UMKM Malang Raya Diminta Manfaatkan Teknologi untuk Kembangkan Usaha

Redaksi Global News

Sua Laskar Joko Tingkir, RD Waspadai Semangat Juang Lawan

Redaksi Global News

Dibuka Wabup Gresik, UKW PWI Gresik Terapkan Prokes Ketat

gas