Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Pemprov Jatim Wacanakan Santunan Pengganti Ahli Waris Korban Meninggal akibat Covid-19

Kepala Dinas Sosial Jatim Dr Alwi MHum

SURABAYA (global-news.co.id) – Pasca pembatalan kebijakan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 oleh Kementerian Sosial (Kemensos), Pemprov Jatim mewacanakan adanya penggantian santunan serupa. Sumber pendanaan dari APBD Provinsi Jatim.

Kepala Dinas Sosial Jatim  Dr Alwi MHum menjelaskan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tak menutup mata atas dampak pembatalan kebijakan ini pada keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Memang banyak keluarga ahli waris menyayangkannya. Mendengar aspirasi masyarakat itu,  Gubernur Jatim mewacanakan ada santunan pengganti.  “Keluhan dan harapan masyarakat telah kami laporkan ke pimpinan. Ibu Gubernur tak menutup mata atas masalah ini. Karena itu diwacanakan ada santunan pengganti. Teknis dan mekanismenya saat ini lagi digodok bersama. Tapi kami tidak berani menjanjikan. Prinsipnya jika memungkinkan semuanya termasuk anggaran, semoga bisa terealisir dalam waktu dekat,” katanya, Rabu (3/3/2021).

Alwi menjelaskan sebelum ada pembatalan kebijakan, Dinas Sosial Provinsi Jatim hingga Januari 2021 menerima 1.480 permohonan ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19, yang dinyatakan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau Dinas Kesehatan setempat. Dari jumlah itu, 67 permohonan telah  mendapat santunan, setiap keluarga ahli waris sebesar Rp 15 juta.

Saat pendataan tengah berlangsung, muncul surat edaran dari Kemensos terkait pembatalan kebijakan. “Setelah kami kroscek ke Jakarta dan informasi itu valid, kami segera melakukan sosialisasi ke Dinas Sosial Kab/Kota untuk menghentikan proses pendataan,” katanya.

Saat disinggung apakah pembatalan kebijakan itu nantinya bakal dievaluasi lagi, Alwi tidak bisa memastikan. “Itu ranah pusat. Kalau di kemudian hari, kebijakan dievaluasi oleh Kemensos kami siap menjalankannya,” katanya.

Untuk diketahui Kemensos menghentikan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos Sunarti.

“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat kepada Kepala Dinas Sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 itu.

Sunarti meminta Kepala Dinas Sosial provinsi menyampaikan keputusan tak lagi melanjutkan program santunan kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing. “Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” bunyi poin 2 surat tersebut.

Sebelumnya, Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono menyebutkan tentang santunan Rp 15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi Covid-19.

Sementara itu Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan alasan mengapa Kemensos tidak lagi mengadakan santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.

Dia mengatakan bahwa sejak dilantik pada 23 Desember 2020 lalu, uang santunan tersebut sudah tidak ada dan kebijakannya telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana Tugas Dirjen saat itu.

Sedangkan terkait alasan penghapusan, Tri Rismaharini menuturkan bahwa penghentian santunan dilakukan karena keterbatasan dana dan kesulitan menentukan alasan meninggal seorang pasien.

“Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” katanya di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Tri Rismaharini juga mempertimbangkan kembali bagaimana di masa pandemi, Kemensos akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah korban memang meninggal dunia akibat Covid-19, atau meninggal karena faktor lain di luar Covid-19. tis

baca juga :

Pemkot Surabaya Efektifkan PPKM Mikro Sesuai Instruksi Mendagri

Titis Global News

Kapolda Jatim Beri Arahan pada Rakor Pengamanan

gas

Sejumlah Pemimpin Dunia Ucapkan Selamat pada Biden-Kamala

Redaksi Global News