Global-News.co.id
Secangkir Kopi Utama

Merindukan ‘Artidjo Alkostar’

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun. Tepat pada 28 Februari 2021, Artidjo Alkostar meninggal dunia. Sang Hakim Agung yang bersih ini dikabarkan meninggal karena, sakit jantung dan paru-paru. Beliau meninggal dunia di kamar apartemennya Springghill Terace yang berlokasi di Jakarta Utara, tepat pada usia 70 tahun.

Meninggalnya beliau ramai dibicarakan di segala media sosial yang ada karena sifat beliau yang perlu diteladani. Mengapa? Karena kehidupan sehari-harinya jauh dari “potret” bahwa dirinya seorang hakim.

Biasanya kita memandang sejumlah seorang hakim itu “mentereng” dalam segala hal. Potret Artidjo tidaklah demikian. Sederhana. Itu kesan banyak orang yang mengenalnya. Dia seorang ahli hukum Indonesia yang terkenal akan kejujurannya dan ketegasannya dalam menegakkan hukum di negara kita Indonesia. Beliau tidak segan dalam memberi hukuman yang lebih berat dari biasanya kepada para koruptor yang mengajukan banding.

Beliau adalah sosok yang berani di dunia hukum negara kita Indonesia. Lagi dan lagi beliau Artidjo Alkostar adalah seorang penegak hukum yang penuh integritas. Karena beliau adalah sesosok penegak hukum yang sangat tegas dalam memberikan hukuman, para koruptor menjulukinya algojo. Beliau sendiri tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan backup politik. Karenanya kalau ada koruptor dalam perkaranya ada hakim Artidjo, celakalah yang koruptor. Pasti hukumannya berat. Setimpal dengan perbuatannya, tanpa ada kompromi.

Ternyata tidak hanya kejujuran dan keberaniannya dalam menegakkan hukum di Indonesia dan sosok pengayom bagi keluarganya, beliau terkenal dengan kehidupan yang sederhana. Sudah bekerja di Mahkamah Agung Republik Indonesia selama 18 tahun, harta yang dimiliki beliau hanya terdiri dari 2 bidanh tanah di Sleman, 1 sepeda motor dengan merk honda astrea, 1 mobil dengan merk chevrollet serta harta bergerak lainnya. Bahkan Ekonom senior Faisal Basri menilai saat ini hampir mustahil untuk menemukan sosok pejabat sederhana seperti Artidjo Alkostar.

Negara ini memang membutuhkan Artidjo-Artidjo yang baru. Kita butuh “lahirnya” lagi Artidjo baru. Apalagi, korupsi di Negara yang kita cintai ini masih belum ada tanda-tanda berkurang. Kita ingin ada lagi, hakim yang menjatuhi hukuman para koruptor dengan berat, seperti yang dilakukan oleh almarhum kepada para koruptor. Dalam karirnya sebagai hakim agung sejak tahun 2000, Artidjo telah memutus 19.708 berkas perkara dan banyak di antaranya kasus korupsi yang mengundang perhatian masyarakat di negara kita Indonesia. (*)

baca juga :

Pawas PPKM Kodam V/Brawijaya Kunjungi Tempat Isolasi Terpadu Kabupaten Bojonegoro

Titis Global News

Wacana Desa Di-lockdown Tunggu Cek Lapangan

Redaksi Global News

Permintaan Anjlok, Singapore Airlines dan SilkAir Batalkan Sejumlah Penerbangan ke Indonesia

Redaksi Global News