Global-News.co.id
Mataraman Utama

Kolaborasi Antar Satker, Pemkab Nganjuk Ciptakan Aplikasi Adminduk Online

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD).
FGD yang berlangsung di Ruang Anjuk Ladang  mengusung tema “Membangun Layanan Publik yang Nyawiji dan Berbasis Elektronik di Kabupaten Nganjuk”, Selasa (23/3/2021).

NGANJUK (global-news.co.id) -Pemkab Nganjuk menggunakan kemajuan teknologi guna meningkatkan pelayanan publik ke masyarakat. Guna meningkatkan pelayanan publik sesuai target Indeks Kepuasaan Masyarakat (IPM) pada RPJMD 2018–2023, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD).

FGD yang berlangsung di Ruang Anjuk Ladang tersebut mengusung tema “Membangun Layanan Publik yang Nyawiji dan Berbasis Elektronik di Kabupaten Nganjuk”, Selasa (23/3/2021). Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Anjuk Ladang diikuti oleh Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk Slamet Basuki AP menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas kerjasamanya. Terutama berkaitan capaian indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemkab Nganjuk yang dikeluarkan atas keputusan Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

“Alhamdulillah Indeks SPBE atau e-Government Kabupaten Nganjuk tahun 2020 yang telah dievaluasi mendapat skor 2,62 dengan predikat baik,“ tegasnya.

Dengan capaian indeks SPBE tersebut, pihaknya sengaja mengadakan FGD. Dengan harapan bisa meningkatkan aspek layanan publik. “Hal ini sesuai dengan arahan kepala daerah, guna meningkatkan capaian SPBE selanjutnya mendapatkan predikat sangat baik,” kata pria dengan sapaan Slambas ini.

Sedangkan parameter indeks SPBE sendiri ada tiga aspek. Yakni aspek kebijakan, aspek tata kelola dan aspek layanan. Untuk menaikkan kelas menjadi predikat sangat baik, Slambas mengatakan, bupati telah mengarahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menggenjot aspek layanan publik.

Untuk itu, melalui FGD tersebut, diharapkan ada kerjasama antar OPD, maupun antara Pemkab Nganjuk dengan instansi vertikal dan lembaga layanan publik guna membangun sebuah sistem layanan yang terintegrasi di Kota Bayu. Sedangkan fokus utamanya adalah layanan aplikasi administasi kependudukan (adminduk) berbasis online.

“Layanan adminduk merupakan layanan yang diberikan kepada publik berupa dokumen kependudukan yang dapat dimanfaatkan database kependudukannya untuk pelayanan berbasis database lainnya. Misalnya pelayanan BPJS Kesehatan dan sebagainya,” lanjutnya.

Maka, FGD kali inu untuk  menyatukan pemahaman yang sama, meningkatkan perjanjian kerjasama baik antar OPD dan instansi vertikal atau lembaga dan untuk menggelar layanan adminduk online terintegrasi.

Apalagi, saat ini sudah ada dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kependudukan secara Daring. Dan Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Layanan Kualitas Kependudukan.

“Kedua Permendagri tersebut yang akan diterapkan di Kabupaten Nganjuk. Insya Allah pada April bersamaan dengan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk, layanan aplikasi adminduk bisa digelar dan dinikmati masyarakat,” katanya.

Perlu diketahui, layanan kependudukan secara daring dan terintegrasi dimaksudkan agar warga bisa mengajukan secara mandiri dokumen kependudukan melalui aplikasi. Sedangkan warga yang belum bisa mandiri, bisa mengajukan layanan secara luring di 20 kecamatan. Selain itu, terintegrasi bermakna satu permohonan menghasilkan lebih dari satu dokumen. Misalnya, permohonan akta kelahiran menghasilkan sekaligus dengan perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). isk

baca juga :

Setelah Kodam V, Ling Tien Kung ke Bank Jatim

gas

Puncak COVID-19 Diprediksi Mei, Sri Mulyani Siapkan Pemulihan Ekonomi

Redaksi Global News

Kloter Pertama Jamaah Haji Debarkasi Surabaya Tiba di Juanda