Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Ketahui Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BRI, BCA dan BNI

BCA memberi waktu bagi nasabah pemegang kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA untuk diganti menjadi kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Desember 2021.

JAKARTA (global-news.co.id) – Nasabah perbankan pengguna kartu debit dengan magnetic stripe diimbau untuk segera melakukan penggantian kartu menjadi berbasis chip.

Pasalnya, bank akan segera memblokir kartu-kartu debit berbasis magnetic stripe.  Penggantian kartu tersebut sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP.

Dalam surat edaran itu dikatakan penggunaan kartu magnetic stripe diperbolehkan hanya pada kartu ATM atau debit tertentu saja.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini jadwal dan cara penukaran kartu magnetic stripe ke kartu debit berbasis chip.

1. Bank BNI

Dilansir dari situs resmi perseroan, BNI masih membuka jadwal penukaran kartu hingga 30 April 2021 mendatang dan setelah lewat dari tanggal tersebut,  maka kartu akan dinonaktifkan.

BNI memberikan daftar kartu debit BNI yang harus diganti yaitu dengan Nomor Identifikasi (BIN): 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194684, 194690, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).

Untuk nasabah BNI yang sudah melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe menjadi kartu debit chip, maka mereka dapat menikmati cash back atas transaksi pertama menggunakan kartu debit BNI berbasis chip tersebut.  Hal ini berlaku untuk transaksi e-commerce maupun transaksi melalui EDC (Electronic Data Capture) di merchant atau toko.

2. Bank BCA

Dilansir dari BCA.co.id , BCA memberi waktu bagi nasabah pemegang kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA untuk diganti menjadi kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Desember 2021. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan dalam bertransaksi perbankan

Nasabah dapat menukarkan kartu Paspor BCA melalui dua layanan. Pertama, melalui layanan customer service dan dapat dilakukan di cabang BCA seluruh Indonesia. Selain itu juga bisa dilakukan pada layanan  nasabah dalam mesin dengan self service di cabang yaitu mesin CS Digital dan lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA.

3. Bank BRI

Dilansir dari BRI.co.id, bagi nasabah BRI, penukaran kartu magnetic stripe dilakukan hingga akhir 2021 mendatang. BRI menyebutkan penggantian bisa dilakukan secara gratis pada 9.000 unit kerja seluruh Indonesia. Pada Februari lalu, BRI mengklaim migrasi kartu sudah mencapai 82%, dan menargetkan migrasi ini bisa tercapai 100 persen pada September 2021.

Keunggulan Kartu ATM Berbasis Chip

Pihak perbankan mengimbau nasabah agar mengganti kartu debit miliknya menjadi kartu yang berbasis chip karena dinilai lebih aman dan sesuai dengan arahan BI. Sesuai dengan arahan dari Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.

Pihak perbankan pun melakukan penggantian kartu ATM berbasis magnetic stripes ke chip ini ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Bila masa penggantian berakhir, maka kartu ATM berbasis magnetic stripes akan diblokir.  Melansir dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, adapun keunggulan dari kartu ATM berbasis chip dibandingkan dengan kartu ATM berbasis magnetic stripes adalah sebagai berikut:

1.Data Lebih Aman

Perbedaan yang paling mendalam dari kedua ATM ini adalah teknologi, di mana kartu ATM berbasis chip mempunyai proses otentifikasi akses ke jaringan ATM ataupun EDC, sedangkan untuk kartu ATM berbasis magnetic stripe tidak mempunyai proteksi ataupun password terhadap data yang ada.  Hal ini lah yang menjadikan kartu ATM berbasis magnetic stripe mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.

Sedangkan kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan lain di antaranya interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

2.Tidak Bisa Digandakan

Kartu ATM berbasis magnetic stripes mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripes. Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi. Di mana kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi.  Adapun, keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode offline CAM dan online CAM.

3.Fisik yang Tidak Ringkih

Jika melihat perbedaan dari fisik, kartu ATM berbasis magnetic stripes memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu, di mana putih hitam di bagian belakang kartu itu menyimpan data dan akan terbaca ketika kamu melakukan transaksi.  Pita hitam tersebutlah yang mengirimkan data EDC melalui gesekan magnetik. Adapun, ketika pita hitam pada kartu ATM berbasis magnetic stripes rusak, maka kartu ATM sulit terbaca. Sedangkan kartu ATM berbasis chip memiliki chip di bagian kiri depan kartu ATM. Di mana dalam chip tersebut ada penyimpan data yang jauh lebih banyak dikarenakan chip tersebut memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi.  jef, ins

 

baca juga :

DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna terhadap Pengesahan Perda APBD 2024

Redaksi Global News

Produksi Minyak Bumi Blok Cepu Capai 500 Juta Barel

Redaksi Global News

Teken MoU, Gus Muhdlor Minta KIS Serap 60 Persen Tenaga Kerja Warga Jabon