Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Kekerasan Seksual Meningkat, RUU PKS Penting Segera Disahkan

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menggelar workshop untuk wartawan bertema “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual dan Pentingnya Pengesahan RUU PKS untuk Melindungi Warga Negara Indonesia dari Kekerasan Seksual” melalui platform zoom, Sabtu (20/3/2021).

SURABAYA (global-news.co.id) – Saat ini Indonesia berada pada kondisi darurat kekerasan seksual dengan jumlah kasus yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Data catatan tahunan Komnas Perempuan menyebut, kasus kekerasan seksual tahun 2018 sebanyak 5.280, tahun 2019 sebanyak 4.898, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Januari-Oktober 2020 sebanyak 659 kasus. Sementara berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA tahun 2020 mencatat kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 6.177 kasus. Dan di 2021, sampai dengan 16 Maret terjadi 426 kasus.

Mendasarkan hal itu, Rencana Undang-undang (RUU) yang mengatur tentang kekerasan seksual di Indonesia merupakan payung hukum yang penting untuk segera disahkan. Untuk mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menggelar workshop untuk wartawan bertema “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual dan Pentingnya Pengesahan RUU PKS untuk Melindungi Warga Negara Indonesia dari Kekerasan Seksual” melalui platform zoom, Sabtu (20/3/2021).

Ketua FJPI, Uni Lubis, mengatakan, RUU PKS ini merupakan investasi untuk masa depan yang lebih baik. Sebelumnya, lanjut Uni, dalam menyambut Hari Perempuan Internasional pihaknya telah menggelar webinar bertema Perempuan dan Perdamaian pada 6 Maret 2021 yang menghadirkan narasumber Mentri Luar Negeri Retno Marsudi. “Mengutip pernyataan Menlu dalam webinar tersebut, Investing in women is investing for brighter future, maka RUU PKS ini adalah investing women, means investing for brighter feature,” ujarnya dalam workshop yang didukung The Body Shop dan IDN Times itu.

Diungkapkan pula, dalam sidang UN Women tahun ini yang membahas tentang status perempuan, disebutkan, pandemik covid-19 membuat anak perempuan dan perempuan mengalami krisis diskriminatif terbesar, karena meningkatnya kasus kekerasan fisik dan seksual. Situasi ini bisa dicegah jika ada aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak perempuan. “Workshop ini membekali jurnalis untuk meliput secara lebih berempati,” kata Uni.

Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Megawati,mengatakan, keberadaaan RUU PKS merupakan langkah maju yang tidak hanya bicara tentang tindak pidana terhadap pelaku, tapi juga rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. “Hal penting dari RUU ini adalah memberikan perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban, yang selama ini tidak diatur dalam UU yang telah ada,” tandasnya.

Psikolog dari Yayasan Pulih, Ika Putri Dewi MPsi, menyebut, pentingnya pemahaman perspektif tentang gender yang mendalam untuk memahami kasus kekerasan seksual yang terjadi. “Akar dari kekerasan berbasis gender ini adalah penyalahgunaan relasi kuasa, perspektif HAM dan gender yang minim, serta budaya patriarki,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, tulisan jurnalisme berperspektif gender akan dapat menjadi kekuatan untuk mengajak yang lain menaruh empati terhadap korban kekerasan seksual, hingga menolong untuk menghentikan dan mencegah kekerasan seksual terjadi.

Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainah, menyayangkan masyarakat yang cenderung melakukan pembiaran terhadap pelaku kekerasan seksual dan tidak berempati pada korban. Menurut dia hukum di masyarakat kita belum adil. “Kalau nama pelaku terorisme atau koruptor bisa diumbar ke publik, meski belum ada pengesahan hukum, kenapa pelaku kekerasan seksual yang sudah nyata. Justru korban yang disalahkan, ‘Salahnya pakai baju pendek’ atau ‘Salahnya jalan sendirian’, ujarnya.

Dia menegaskan, masyarakat harus disadarkan jangan ada impunitas pada pelaku kekerasan seksual.
Senada, Ika Putri menyebut, RUU PKS merupakan perangkat yang diharapkan bisa membantu proses pemulihan korban. “Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang keji. Harus ada perangkat yang tegas yang bisa melindungi korban,” katanya.

CEO The Body Shop Indonesia, Aryo Widiwardhono, mengatakan, pihaknya percaya kalau sebuah bisnis bisa memiliki peran lebih dari sekadar transaksi jualbeli, tetapi memiliki kapasitas untuk mengedukasi dan mendorong perubahan baik. “Bagi kami, isu kekerasan seksual itu penting untuk didorong dan kami melakukan kampanye Stop Sexual Violence karena Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. Kami akan mengawal terus dengan semangat dan tekad perjuangan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan,” ujarnya. ret

baca juga :

Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi Asabri

Redaksi Global News

Polsek Krembung Peduli Warga Kurang Mampu

Polisi Ajak Masyarakat Sidoarjo Olahraga dan Binluh Tertib Lalu Lintas