Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Kebijakan Insentif PPN, Penjualan Rumah di Jatim Diproyeksi Meningkat hingga 70%

Pasca adanya insentif PPN, penjualan rumah dan apartemen di Jatim diperkirakan bisa meningkat hingga 70%.

SURABAYA (global-news.co.id) — Insentif PPN untuk perumahan yang digulirkan pemerintah diprediksi akan mendorong penjualan sektor properti. Di Jatim penjualan rumah dan apartemen diproyeksikan bisa meningkat hingga 60-70%. Apalagi sejumlah pengembang telah menerapkan DP (uang muka)  0% untuk pembelian rumah baru.

“Kebijakan insentif PPN membuat penjualan properti di Jatim akan bangkit. Bagi yang belum memiliki rumah, ini saat yang tepat untuk membeli rumah atau apartemen,” kata Ketua Komunikasi & Informasi AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) Jatim Rudy Julianto, Rabu (3/3/2021).

Rudy optimistis dampak pemberian insentif PPN akan mengatrol penjualan properti di Jatim hingga 70%. Apalagi saat bersamaan juga ada dukungan turunnya suku bunga kredit  dan DP 0%. Yang diminati, terutama untuk harga rumah dan apartemen di bawah Rp 600 juta per unit. Sedangkan untuk pembelian properti di kisaran Rp 1-5 miliar per unit masih lamban.

Dia menjelaskan sepanjang 2020, penjualan properti baik landed house dan vertical house di Jatim anjlok hingga 60%. Mereka yang punya duit memilih menunda membeli rumah seiring merebaknya pandemi Covid-19. “Tahun kemarin, yang punya duit pilih naruh uangnya di bank, sambil wait and see perkembangan pandemi. Tahun ini  dengan kucuran beragam intensif semoga mereka tertarik membeli rumah, baik end user atau untuk investor (untuk investasi),” katanya.

Untuk diketahui beriringan dengan insentif PPnBM kendaraan bermotor, pemerintah juga merilis insentif PPN untuk menggairahkan sektor properti. Sektor properti dipilih lantaran memiliki industri terkait sebanyak 170 sektor.  Adapun kriteria rumah tapak atau rumah susun yang berhak mendapatkan fasilitas insentif ini adalah memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar per unit. Untuk rumah dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar bebas PPN 100 persen, dan untuk rumah dengan harga jual Rp 2 – 5 miliar diskon PPN 50 persen untuk masa pajak Maret – Agustus 2021.

Rumah yang mendapat insentif PPN ini harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan diberikan maksimal 1 unit untuk 1 orang, serta tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Pemerintah berharap jika properti bangkit maka keseluruhan sektor terkait itu akan turut menerima dampak yang baik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap pada sektor industri terkait properti, dapat melihat ini semua sebagai kesempatan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung kinerja. Oleh sebab itu, industri pendukung sektor properti harus siap memanfaatkan peluang pertumbuhan. Selain itu, yang terpenting agar mereka bisa melakukan proses produksi secara efisien untuk daya saing lebih tinggi. tis

 

baca juga :

Pajak Gula Konsumsi Dicabut, Petani Tebu Sumringah

Redaksi Global News

Liga 1: Matangkan Persiapan Tim, Arema FC Gelar Uji Coba

Redaksi Global News

Kapolresta Sidoarjo Tinjau Vaksinasi Dosis Kedua bagi Anak Usia 6-11 Tahun

Redaksi Global News