Global-News.co.id
Mataraman Utama

Kawasan Industri Nganjuk (KING) Bersiap Petakan UKM Unggulan

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair Dwi Budi Santosa SE, MS, PhD saat memberikan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2020 kepada para camat dan OPD terkait Pemkab Nganjuk.

NGANJUK (global-news.co.id) – Kawasan Industri Nganjuk (KING) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Kota Bayu. Kehadiran kawasan industri harus dibarengi pengembangan produk unggulan, khususnya UKM.

Apalagi telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2014 Pasal 14 tentang Perindustrian yang berbunyi seluruh kabupaten maupun provinsi wajib Menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).

Para camat seluruh Kabupaten Nganjuk dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta ikuti Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2020.

Kabupaten Nganjuk sendiri telah memiliki turunan dari UU No 3 Tahun 2014 tersebut. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nganjuk Tahun 2020-2040. Agar semakin mengenalkan aturan daerah tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan sosialisasi, Selasa (30/3/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk Samsul Huda SH, MH. Kemudian, Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk Dra RR Heni Rochtanti MM. Turut hadir mitra pemerintah daerah, yaitu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk H Ulum Basthomi SAg, MSi beserta Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk Bashori SSos. Sedangkan peserta sosialisasi itu adalah para camat seluruh Kabupaten Nganjuk dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk Dra RR Heni Rochtanti MM mengatakan Kota Bayu merupakan daerah ketiga yang memiliki perda tentang RPIK. Yang pertama, Kabupaten Kediri. Kedua, Kabupaten Mojokerto. Disusul Kabupaten Nganjuk.  Dengan perda itu, Heni berharap industri di Kota Bayu dapat terpetakan pembangunannya. Sehingga program-program unggulan, khususnya UKM dapat berkembang.

“Juga bisa diberi pelatihan dan dilaksanakan sesuai industri unggulan yang nanti akan ditetapkan dengan peraturan bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk H Ulum Basthomi SAg, MSi menambahkan perda tersebut adalah bentuk dukungan dalam menyukseskan visi misi bupati guna mewujudkan Kabupaten Nganjuk yang maju dan bermartabat. “Mari kita sosialisan dan kita jalankan bersama sesuai aturan yang ada demi kemajuan Kabupaten Nganjuk,” serunya.

Sebagai informasi, Perda No 6 Tahun 2020 tersebut ditetapkan pada 30 Desember 2020 dengan bubuhan tanda tangan Bupati H Novi Rahman Hidhayat SSos, MM yang berlaku mulai 2020 hingga 2040. Dalam proses penyusunannya, DPRD Kabupaten Nganjuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait perda itu. Pansus tersebut menggandeng Universitas Brawijaya Malang sebagai mitra.

Sedangkan dalam sosialisasi itu, Disperindag Kabupaten Nganjuk mengundang narasumber dari Universitas Brawijaya Malang. Yakni, Dwi Budi Santosa SE, MS, PhD selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis. isk

baca juga :

Setelah Kodam V, Ling Tien Kung ke Bank Jatim

gas

Liga 1: Jelang Laga Pekan ke-10, Arema FC Berupaya Bangkit

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Masifkan Fasilitasi Pemasaran UMKM

Redaksi Global News