Global-News.co.id
Mataraman Utama

Fokus Ekonomi dan Vaksinasi, Alokasi Dana Refocusing Pemkab Mojokerto Rp 74 Miliar

Penjabat (Pj) Sekdakab Mojokerto Didik Chusnul Yaqin

MOJOKERTO (wartadigital.id)–Pemkab Mojokerto tahun ini mengalokasikan dana refucosing untuk memuluskan program pemulihan ekonomi dan vaksinasi Rp 74 miliar.

Penjabat (Pj) Sekdakab Mojokerto Didik Chusnul Yaqin mengatakan, dana itu selain untuk memuluskan dua program ini, juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menkeu Nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.

Di dalam SE itu, alokasi dana refocusing minimal 8% dari Dana alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah. Sesuai perhitungan dana refocusing sekitar Rp 72 miliar, namun oleh Pemkab Mojokerto ditambah Rp 2 miliar, sehingga jumlahnya mencapai Rp 74 miliar.

Dana itu akan dipakai memuluskan program penanganan Covid-19, dukungan operasional dan pelayanan vaksinasi, penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi, untuk distribusi serta pengamanan penyedian tempat penyimpanan, hubungan kelurahan, belanja kesehatan lainnya, dan kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat.    “Pemda wajib mengalokasikan dana refucosing. Jika Pemda tidak mengalokasikan dana itu, maka sanksinya berpengaruh dalam pencairan dana DAU,” kata Didik Chusnul Yaqin, Rabu (17/3/2021).

M Sholeh anggota DPRD dari Nasdem, lega, jika Pemkab telah mengalokasikan dana refocusing. Karena, dalam masa pendemi Covid-19, dana refocusing sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam program pemulihan ekonomi dan vaksinasi.

Untuk itu, M Sholeh minta agar dana itu bisa cepat dicairkan supaya program vaksinasi dan pemulihan ekonomi segera bisa dilakukan eksekutif. Sehingga, beban masyarakat di masa pandemi ini semakin ringan.

Namun, M Sholeh mengimbau eksekutif dalam menjalankan program itu jangan sampai ada kesalahan yang berimplikasi pada hukum. Sehingga dibutuhkan program yang jelas, tepat sasaran dan hasil maksimal.

Sementara, Wahomo Advokasi Hukum LSM Masyarakat Mojokerto Peduli Kebijakan Publik menyarakan agar eksekutif yang menjalankan program refucosing bersifat terbuka dalam menjalankan program. Agar masyarakat mengetahui dengan jalan program yang akan dijalankan dan objek sasarannya.

Selain itu, bapak 2 anak ini juga menyarankan supaya eksekutif mengawasi dengan ketat penggunaan anggaran tersebut. Ini dilakukan supaya pelaksanaan program itu berjalan lancar dan tidak salah sasaran. “ Kami berharap, OPD (Organisasi Perangkat Daerah –red) yang menjalankan program itu tidak alergi kritik membangun dari masyarakat,’katanya.

Untuk mencegah agar program itu tidak menyimpang dari juklak yang telah ditentukan, dan tidak melanggarhukum sebaiknya eksekutif juga menggandeng penegak hukum dalam membahas program yang akan dijalankan tersebut. “Sebelum program itu dijalankan, eksekutif sebaiknya membahasnya dengan penegak hukum. Sehingga akan diketahui sejak dini jika ditemukan adanya kelemahan, Selain itu, kelemahan itu bisa cepat diatasi, sehingga tidak ada kesalahan dalam menggunakan dana program tersebut,”katanya. bas

baca juga :

Cegah DBD, Pemkot Surabaya Gencarkan Sosialisasi 3M dan PSN

Redaksi Global News

Ombudsman Sebut Bandara Soetta Dapat Jadi Klaster Penyebaran COVID-19

Redaksi Global News

Global News Edisi 256 (6-12 Agustus 2020)

Redaksi Global News