Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Tunggu Putusan MK 3 Daerah, Pelantikan Kepala Daerah di Jatim Terancam Ditunda

Pelantikan pasangan Eri-Armuji termasuk yang ditunda, menunggu proses gugatan sengketa Pilkada Surabaya dari pasangan Machfud Arifin-Mujiaman.

 

SURABAYA (global-news.co.id)  – Pelantikan kepala dan wakil kepala daerah pemenang Pilkada Jatim terpilih 2020 yang sebelumnya dijadwalkan Rabu (17/2/2021) terpaksa terancam ditunda.

“Kami belum bisa memastikan kapan pelantikan dilaksanakan. Namun kabar yang beredar, pelantikan akan digelar 26 Februari mendatang. Tanggal pastinya belum tahu, yang jelas ditunda hingga akhir Februari,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) Jempin Marbun, Selasa (14/2/2021).

Keputusan penundaan itu muncul seusai rapat bersama dengan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik berkunjung ke Jatim untuk membahas rencana pelantikan kepala daerah. Akmal tidak menyebut adanya penundaan pelantikan. Dia hanya menyampaikan format pelantikan bisa melalui virtual.

Pelantikan pada 17 Februari itu menyesuaikan masa jabatan 17 kepala daerah yang berakhir. Yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Kediri, Situbondo, Kota Pasuruan, Malang, Jember, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Sumenep, Mojokerto, Kota dan Kabupaten Blitar, dan Banyuwangi.

Namun, tiga daerah yakni Kota Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi masih proses gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, bukan hanya tiga daerah itu yang mengalami penundaan pelantikan. Tapi semua daerah batal dilantik sesuai rencana awal pada 17 Februari mendatang.

Berbagai pertimbangan menjadi alasan penundaan pelantikan itu. Salah satunya, menunggu proses gugatan sengketa pilkada tiga daerah. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Banyuwangi. Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan hasil sengketa pilkada tersebut.

Jempin menambahkan penundaan ini mengakibatkan posisi kepala daerah yang sudah masa jabatannya sudah berakhir, kosong. Jabatan itu akan diisi pelaksana harian (Plh) oleh sekkab atau sekkota setempat. “Termasuk sekkota atau sekkab yang ditempati pelaksana tugas (Plt),” jelas dia.

Putusan Gugatan Surabaya Hari Ini

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan terkait gugatan Pilkada Surabaya, Selasa (16/2/2021) hari ini.

Pihak DPC PDI Perjuangan Surabaya selaku partai pengusung pasangan Eri-Armuji menyatakan siap menerima putusan majelis hakim.

“Kami siap mendengarkan dan menerima keputusan majelis hakim MK. Paslon Eri Cahyadi-Armuji juga akan menyimak melalui saluran virtual pembacaan keputusan dismissal itu,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono.

Menurut Sutarwijono, mereka yakin gugatan yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman akan ditolak MK karena tidak memiliki legal standing. Seperti diketahui paslon Eri Cahyadi-Armuji meraih 145.000 suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud-Mujiaman yang diusung delapan partai politik.

Sutarwijono mengatakan, selisih suara yang diraih jauh, berlipat-lipat di atas syarat ambang batas selisih suara, yang diatur peraturan perundang-undangan untuk diadili di MK.

Ambang batas selisih suara untuk populasi sebesar Surabaya, sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor 10/2016, yang diperbolehkan maksimal 0,5 persen. “Sejauh ini putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada selalu konsisten mengenai ambang batas selisih suara, seperti yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Sutarwijono meyakini keputusan MK merupakan keputusan terbaik. Putusan itu diyakininya berseiring dengan kehendak mayoritas rakyat Surabaya yang telah memberikan suara dalam Pilkada 9 Desember 2020.

“Kalau keputusan MK menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, saya yakin mayoritas rakyat Surabaya akan mensyukuri. Eri Cahyadi-Armuji dapat segera dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Surabaya,” katanya.

Dengan begitu, lanjut dia, Eri Cahyadi-Armuji bisa segera merealisasikan gagasan-gagasan pembangunan Kota Surabaya yang sudah disampaikan dalam masa kampanye lalu.

Tim Kuasa Hukum Machfud-Mujiaman, Veri Djunaidi, sebelumnya mengatakan pasangan itu menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

“MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekadar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan. Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran massif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas,” ujarnya. pur, sis, sin

baca juga :

Pilkada Gresik, Dua Paslon Dipastikan Resmi Berlaga

Redaksi Global News

Liga 1: Persebaya Terapkan Screening Ketat Guna Cegah Barang Berbahaya Masuk Stadion

Erupsi Semeru, Menkop UKM RI Sebut Konsep Huntara dan Huntap-nya Bagus

Redaksi Global News