Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Curian ke Timor Leste

Sejumlah hasil motor curian yang akan diselundupkan ke Timor Leste.

 

SURABAYA (global-news.co.id) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan kendaraan bermotor hasil curian ke Timor Leste. Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara tersebut menangkap lima orang tersangka.

Para tersangka yang ditangkap antara lain, AP (35), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan, SH (36) warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan, DI (40) dan M (45) keduanya warga Surabaya, dan sama-sama menjadi pengepul , serta PA (43) warga Surabaya sebagai pembuat dokumen ekspor.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste, merupakan hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar. Kendaraan itu lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain. “Kasus itu kami ungkap pada Januari 2021 lalu. Dan para tersangka sendiri sudah beraksi sejak 2017,” katanya, Kamis (11/1/2021).

Dia menambahkan, sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya. Selanjutnya, komplotan ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. Pengiriman biasanya dilakukan setiap bulan. “Para tersangka ini mengirim kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa 10-15 unit,” imbuhnya.

Setiap unit motor rata-rata dibanderol seharga Rp 7 juta. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste. Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara setempat. “Untuk kendaraan sendiri hanya dilengkapi STNK,” tandas Nasrun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, tujuh unit kendaraan roda empat jenis pikap berbagai merk, tiga unit dump truk, lima unit ponsel berbagai merk, dua unit laptop, dan 25 kontainer. “Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” imbuhnya. sis, ndo

baca juga :

Rektor Unair Kukuhkan 6.875 Mahasiswa Baru Secara Online

Redaksi Global News

Piala AFF 2020, Timnas Indonesia Tahan Imbang Vietnam

Redaksi Global News

Tinjau Vaksinasi Gotong Royong PT Unilever Indonesia, Armuji Dorong Badan Usaha Capai Herd Immunity

Titis Global News