Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pemkot Surabaya Larang Warga Isolasi Mandiri di Hotel

Ilustrasi petugas hotel di Surabaya bersih-bersih ruangan hotel di tengah pandemi Covid-19.

 

SURABAYA (global-news.co.id)  – Pengetatan aturan terkait isolasi mandiri kini terus dilakukan Pemkot Surabaya dengan menerbitkan Surat Edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih.

Aturan baru ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan. Mereka pun tidak jujur yang bisa berakibat pada penularan baru pada pegawai hotel maupun apartemen.

Penegasan aturan terlait larangan isolasi mandiri di hotel mulai dilakukan hari ini sesuai surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021. Surat itu ditandatangani langsung oleh Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Jumat (12/2/2021).
“Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal tiga hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya,” demikian isi bunyi dalam surat edaran tersebut.

Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.

Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, surat juga ditujukan kepada Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur. Surat yang sama juga ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.

Sebelumnya, Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya.

“Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena Covid-19. Ini kan bahaya kalau dia nggak declare (mengumumkan). Yang lain biasa kena,” kata WS, panggilan akrabnya.

Menurut dia, hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel maupun pengunjung yang lain, bisa tertular jika tamu tak transparan. Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus. “Makanya harus kita putus rantainya,” ungkapnya.

Untuk mencegah hal itu, Satgas Covid-19 di 31 kecamatan Surabaya juga diminta agar bergerak di wilayahnya masing-masing. Mereka diminta intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap. pur

baca juga :

Walantara Dampingi Warga Tanam Bibit Jahe Merah Berkualitas Unggul

gas

Liga 1, Serdadu Tridatu Ancam Posisi Arema FC

Redaksi Global News

Dianggap Tak Sesuai Kesepakatan, Warga Protes Eksekusi Yang Dilakukan Pemkot

Redaksi Global News