Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pemkot Surabaya Larang Imlek Tahun Ini Ada Pertunjukan Barongsai

Dok
Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran tentang tahun Baru Imlek ini. Dalam surat edaran yang telah beredar di media sosial itu, salah satu poin dalam surat edaran itu yakni ‘larangan’ adanya pertunjukan atau atraksi barongsai.

 

SURABAYA (global-news.co.id)  – Tahun Baru Imlek 2572 jatuh pada 12 Februari 2021 mendatang. Karena di masa pandemi Covid-19, suasana Imlek nampaknya bakal berbeda dengan perayaan-perayaan sebelumnya.

Sebab, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran tentang tahun Baru Imlek ini. Dalam surat edaran yang telah beredar di media sosial itu, salah satu poin dalam surat edaran itu yakni ‘larangan’ adanya pertunjukan atau atraksi barongsai. Alasannya pertunjukan itu berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal itu seperti tertulis tercantum dalam surat edaran walikota nomor 443/1160/436.8.4/2021. Surat tersebut ditanda tangani Plt Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana.  “Bagi pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai serta kegiatan lainnya dalam rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian bunyi salah satu poin surat edaran walikota yang diterbitkan 8 Februari 2021 itu.

Surat Edaran tentang Tahun Baru Imlek.

Hal ini tertuang dalam poin ke-4. Tetapi di poin yang sama, yang merupakan kelanjutan item di atas bahwa atraksi barongsai diizinkan dilaksanakan, asal dilakukan secara virtual. “Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring guna mencegah penyebaran Covid-19”.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga mengatur tentang penyelenggaraan ibadah dan perayaannya. Dalam rangka menjaga kententraman dan ketertiban sekaligus upaya pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Surabaya, pada poin 1 surat itu menyatakan agar penyelenggaraan ibadah dan perayaan memperingati Tahun Baru Imlek dilaksanakan dengan berpedoman dengan Perwali No 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi Perwali No 2 Tahun 2021.

Sementara itu, surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain camat dan lurah, surat juga untuk ketua RT dan RW, pengurus tempat ibadah dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Surat yang sama juga ditujukan untuk pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya. Selain itu, surat yang sama juga ditembuskan untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. pur

baca juga :

Festival Jalur Rempah, Momentum Surabaya Jadi Kota Wisata

Titis Global News

Gus Muhdlor Terima Penghargaan Pelaksana Operasi Pemberantasan BKC Ilegal Terbaik 2023

gas

Ribuan Pelari Ikuti Lomba Lari Hybrid