Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Pemerintah Terbitkan Perpres soal Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

Dok GN
Presiden Joko Widodo 

 

JAKARTA (global-news.co.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Beleid ini salah satunya mengatur sanksi bagi pihak yang menolak divaksinasi.

Hal itu termuat dalam Pasal 13A. Aturan Pasal 13A ayat (1) dan (2) menyebut sasaran penerima vaksin covid-19 yang telah dilakukan pendataan oleh Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19,” dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (14/2/2021).

Penerima vaksin dikecualikan bila tidak memenuhi kriteria. Aturan itu termuat dalam Pasal 13A ayat (3).

Pasal 13A ayat (4) menegaskan sasaran penerima yang menolak disuntik vaksin akan dikenakan sanksi. Beleid itu berbunyi ‘Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif’.

Sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan social, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda. Namun, tidak dijelaskan besaran denda yang dikenakan.

Sementara itu, Pasal 13B menyebut sasaran penerima yang tak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pemberian sanksi lantaran dianggap menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksin covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19 selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi Pasal 13B.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 diteken Jokowi di Jakarta pada 9 Februari 2021. Kemudian, diundangkan serta diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 10 Februari 2021. dja, med

baca juga :

Terpapar Covid-19, Mantan Ketua DPD Golkar Jatim Meninggal

Titis Global News

Ketua DPRD Sidoarjo Hadiri Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD Kecamatan Buduran

Redaksi Global News

Olahraga Bersama dan Bazar Sambut HUT Polwan Ke-75

Redaksi Global News