Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Mulai Hari Ini Sidoarjo Terapkan PPKM di Bluru Kidul

Budiyono PJ Bupati Sidoarjo mendatangi salah satu RW di perumahan Bluru Kidul Regency. (ss)

 

SIDOARJO (global-news.co.id) – Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Perpanjangan kali ini, pemerintah akan melaksanakan PPKM Mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah Provinsi-Provinsi Jawa-Bali dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pantauan di Desa Bluru Kidul Kabupaten Sidoarjo yang ditetapkan sebagai PPKM Mikro Selasa 9 Februari 2021, tampak polisi melakukan patroli di kawasan tersebut. Khususnya di kawasan perumahan Bluru Permai yang jumlah pasien Covid-19-nya dinilai cukup banyak.

“Di RT saya ada tiga orang positif Covid-19, tapi mereka sudah sembuh,” kata seorang warga yang sedang mengikuti acara di depan Blukid Residence Selasa siang tadi.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur menetapkan tiga desa sebagai tempat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 – 22 Februari untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19. Aturan PPKM jilid tiga juga mengatur jam operasional pusat perbelanjaan modern buka sampai pukul 21.00 wib. Kemudian penerapan kerja 50 persen WFH (Work From Home) dan 50 persen WFO (Work Form Office). Tempat peribadatan dibatasi 50 persen.

Penjabat Bupati Sidoarjo Budiyono di Sidoarjo Senin, (8/2/2021) mengatakan tiga desa itu masing-masing Desa Suko, Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo dan Desa Pepelegi Kecamatan Waru.

“Kami sudah minta Forkopimda untuk mencari sasaran dan saya minta cocokan dengan puskesmas setempat,” ujarnya usai rapat koordinasi persiapan PPKM skala mikro di Kabupaten Sidoarjo.

Ia mengatakan, PPKM ini nantinya akan berlangsung sampai dengan tingkat RW dan juga tingkat RT dan dari tim sudah bekerja.

“Untuk masalah pendanaan juga sudah kami koordinasi nantinya bisa menggunakan dana dari kabupaten sampai dengan dana desa. Tadi lurahnya sudah minta regulasi untuk menggunakan dana desa tersebut, menyusul dana desa yang ada di desa setempat sekitar Rp3,7 miliar. Sebagian di antaranya bisa digunakan untuk kegiatan itu,” katanya.

Dirinya menyebutkan, ada beberapa kriteria yang digunakan seperti zona hijau, kuning dan oranye sesuai dengan instruksi Mendagri dan ini akan menjadi edukasi baik lingkungan dan disiplin masyarakat.

“Karena yang sudah dilakukan saat ini disiplin perorangan, disiplin perusahaan dan disiplin RT. Ini yang akan menjadi treatment positif mengingat banyak masyarakat penderita COVID-19,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan saat ini di beberapa desa di Sidoarjo sangat sedikit yang terpapar corona.

“Ada yang hanya 10 orang satu desa. Kemudian di-breakdown lagi satu rumah ada dua sampai tiga orang. Jadi jumlahnya sangat sedikit. Kami optimistis sudah kuning dan oranye,” katanya.

Dia mengatakan, akan menyiapkan seribu rapid antigen untuk melakukan tracing kepada masyarakat selama PPKM mikro.

“Kami tetap menerapkan 3 T yaitu (tracing, testing dan juga treatment)” katanya.

Sementara itu, Polresta yang diwakili AKBP Dodot mengatakan data yang dimiliki Polresta ada tiga teratas terbesar berdasarkan pengelompokkan berdasarkan data penyebaran covid yang besar.

Ia mengatakan, wilayah Kecamatan Sidoarjo (zona orange) masih menjadi kasus tertinggi dan ada dua desa atau keluarganya di Desa Suko yang teridentifikasi.

“Kemudian di Desa Bluru kidul teridentifikasi paling banyak orang positif. Jumlah pasien positif ada 12 orang positif,” ujarnya.

Sedangkan di Wilayah Kecamatan Waru (zona orange) Desa Pepelegi dan data yang didapat Polresta lebih banyak di perumahan.

“Jumlah pasien positif ada 18 orang positif terdapat 10 orang di salah satu perumahan,” katanya.

Ditetapkan Gubernur

PPKM Mikro sendiri berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.

“Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto di Jakarta, kemarin.

Misalnya, zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam 7 hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspect dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala.

Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.

Untuk zona oranye, jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam 7 hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.

Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial.

Untuk zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam tujuh hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.

Di zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan yang sangat ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial. Masih ditambah pula, pembatasan kumpul maksimal 3 orang. Bahkan, di zona merah akan dibatasi jam keluar masuk orang di wilayah itu hanya sampai jam 20.00.

Adapun, untuk PPKM pada periode 9-22 Februari, penetapan masih sama, hanya saja sektor bisnis seperti mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. (nas/wis)

baca juga :

SIG Ajak Vlogger dan Masyarakat Rembang Ekspresikan Kreativitas di Media Sosial

Redaksi Global News

Bantu Kemensos Salurkan Bansos, Walikota Eri Layani Warga

Redaksi Global News

Wakil Ketua DPRD Berharap Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan Anak Almarhum Ketua KPPS

Redaksi Global News