Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Libur Imlek, Pemerintah Batasi Mobilitas ASN

Dok
Pemerintah melakukan pembatasan mobilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek yang jatuh 12 Februari 2021.

 

JAKARTA  (global-news.co.id) – Guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, pemerintah melakukan pembatasan mobilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.  “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut, Rabu (10/2/2021).

Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Adapun laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke persuratan@menpan.go.id selambatnya 16 Februari 2021.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan. “ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut. jef, tri

baca juga :

Liga 1: Diprediksi Persaingan Sengit, Arthur Irawan Bicara Soal Target Tim Persik

Peringati Hari Santri, Gubernur Khofifah Bersama Instansi Vertikal Gowes Bersarung di Situbondo

Redaksi Global News

Pilkades Serentak 2022: Polres Mojokerto Petakan Titik Rawan TPS

Redaksi Global News