Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Jelang Libur Imlek, Gubernur Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim  Bepergian ke Luar Daerah

Gubernur Khofifah Indar Parawansa

 

 SURABAYA (global-news.co.id) –  Menjelang berlangsungnya libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yakni mula 12 hingga 14 Februari mendatang, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim untuk tidak bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah. Selanjutnya Khofifah juga mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah.

Imbauan Larangan tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur Jatim yang akrab disapa Khofifah ini mengatakan, kebijakan tersebut Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).

Menurut Khofifah, setiap libur panjang terdapat potensi terjadinya pelonjakan kasus penyebaran Covid-19. Untuk itu, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19. “Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/2/2021).

Khofifah menjelaskan, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Di antaranya, pertama, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu mulai 11 sampai dengan 14 Februari 2021.

Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.

Ketiga, pemberian izin sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19.

Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja,” pungkas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini. fan, tri

baca juga :

Tak Salahkan M Nuh, NasDem Justru Kritik Konser Amal Gagasan Bamsoet saat Pandemi

Redaksi Global News

Dua JCH Nganjuk Meninggal Dunia Jelang Berangkat ke Tanah Suci

Spain Masters 2023: Dihajar Gregoria di Final, Sindhu Akui Serba Salah