Global-News.co.id
Indeks Pantura Utama

Gugatan Ditolak MK, YesBro Sujud Syukur

Pasangan YesBro saat melakukan sujud syukur usai mendengar putusan MK menolak gugatan Pilkada Lamongan.

 

LAMONGAN (global-news.co.id) – Pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Lamongan, Yuhronur Effendi-KH Abdul Rouf (YesBro) langsung sujud syukur, begitu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan pelaksanaan Pilkada Lamongan. Keputusan penting ini disaksikan secara daring.

“Tentu ini adalah sebuah kebenaran, artinya apa yang kami lakukan tidak ada penyimpangan hukum sama sekali, karena seperti itulah yang kami lakukan tidak ada penyimpangan ataupun penyelewengan dalam pelaksanaan pilkada ini,” kata Yuhronur, Rabu (17/2/2021).

Menurut Yuhronur, proses sidang yang digelar MK telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Yang paling penting, kemenangan pasangan YesBro adalah kemenangan seluruh rakyat Lamongan. Ke depan kami akan segera melakukan kerja-kerja kongkret, di antaranya memperbaiki infrastruktur pascabanjir di Lamongan, pemulihan ekonomi pascapandemi terutama pada sektor UMKM agar kembali bangkit,” kata mantan sekretaris daerah Lamongan ini.

Selain itu, Yuhronur juga akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan publik, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, serta implementasi program kerja dengan mempertimbangkan APBD serta SDM Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, pemohon dari pasangan Suhandoyo dan Astiti Suwarni belum memberikan jawaban perihal terkait hasil putusan MK. Sebelumnya, permohonan perselisihan hasil Pilkada Lamongan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Suhandoyo dan Astiti Suwarni tidak diterima MK karena tidak memenuhi ambang batas.

Dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa ambang batas untuk Pilkada Lamongan adalah 0,5 persen dari suara sah, atau sebanyak 3.950 suara.

“Perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 39.487 atau 4,9 persen atau lebih dari 3.950 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) Huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Arief Hidayat.

MK berpendapat, dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengatakan usai mendengar pembacaan putusan MK ini, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU adalah menggelar pleno penetapan calon terpilih usai putusan dismisal/ ketetapan MK. Sesuai dengan PKPU dan SE KPU RI, lanjut Mahrus, pihaknya akan menggelar penetapan calon terpilih usai putusan dismisal/ ketetapan. “Ya maksimal 5 hari setelah kita menerima salinan putusan MK dari KPU RI,” pungkas Mahrus. det, ara

baca juga :

Cheng Hoo Beri Penghormatan Terakhir pada Mendiang Suhartono

gas

Betonisasi Jalan Dupak Exit Tol Surabaya-Gresik Capai 66,639 Persen, Pemkot Lanjutkan Sisi Selatan

Redaksi Global News

FIFA Matchday: Pelatih Palestina Puji Pemain Timnas Indonesia