Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Diskon Pajak Mobil untuk Pacu Penjualan, Akan Dievaluasi Efektivitasnya Setiap 3 Bulan

Dok GN Menteri Keuangan Sri Mulyani

 

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan memaparkan bahwa segmen tersebut dipilih karena diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

“Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal,” demikian keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip, Jumat (12/2/2021).

Kebijakan ini, lanjut Kemenkeu, diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai.

Dengan demikian, diskon pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa  mempercepat laju pemulihan ekonomi. Diskon pajak kendaraan bermotor ini disebut menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan  relaksasi pajak mobil baru yang besarnya sampai 0% akan membuat penurunan harga mobil baru yang sangat signifikan. Harga mobil saat ini bisa terpotong hampir setengahnya.

“Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) itu 10%, PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%,” kata Jongkie.

Pembebasan pajak di atas merupakan kisaran terendah dari pengambilan nilai total pajak yang masuk ke kas pemerintah. Kisaran pajak bisa lebih besar lagi bila mengacu pada instrumen PPnBM sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2013 yang dibagi pada kapasitas penumpang, jumlah penggerak, dan kapasitas mesin.

“Untuk mobil low MPV ketika pajak 0 persen mobil baru berlaku harganya bisa jadi Rp 100 jutaan. Sebab harga barunnya rata-rata saat ini ada di angka Rp 200 jutaan,” katanya. jef, yan

baca juga :

Sergio Beri Sinyal Carlos Fortes Dimainkan Kontra Persik

Redaksi Global News

Karyawan Bergaji Pas-pasan Diguyur Bantuan Rp 31 Triliun

Redaksi Global News

Porprov Jatim, Pengelola Homestay dan Guest House Dibekali Standar Pelayanan