Global-News.co.id
Indeks Pantura Utama

Bejat, Guru di Lamongan Perkosa Siswi SMA

Oknum guru mesum saat diamankan di Mapolres Lamongan.

 

LAMONGAN (global-news.co.id) – Perilaku seorang oknum guru ekstrakurikuler SMA di Lamongan benar-benar bejat. Bagaimana tidak, guru yang harusnya jadi panutan siswa, justru tega memperkosanya. Ironinya, aksi tidak senonoh ini tidak hanya dilakukan sekali tapi beberapa kali.

Guru mesum di SMA swasta Kecamatan Solokuro ini diketahui berinisial Fal (26), pun akhirnya berurusan dengan polisi. “Awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk diajak makan dan minum es krim. Setelah itu, tersangka merayu korban untuk diajak berhubungan layaknya suami istri. Korban sempat melawan tapi tak kuasa menahan cengkramannya. Korban juga tidak tahu kalau sedang direkam,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021).

Tidak hanya memperdaya korban, tersangka juga mengancam korban menyebarkan remakan mesumnya jika menolak berhubungan badan. Rekaman itu akan diserahkan kepada orang tua korban dan para guru. “Tersangka Fal memperkosa korban hingga 10 kali dengan ancaman rekaman video tersebut dan semua adegan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang tak jauh dari rumah korban,” ujar Miko.

Karena di bawah tekanan, menurut Miko, korban pun tidak berdaya dan terpaksa menuruti permintaan tersangka. Ancaman itu ternyata benar-benar dilakukan tersangka, dengan mengunggah screenshot korban saat melayani tersangka ke media sosial. Unggahan itu lalu dikirim ke teman, saudara dan meluas hingga ke tangan dewan guru tempat korban menimba ilmu.

“Hasil screenshot itu dikirim melalui facebook dengan akun palsu yang bukan atas nama pelaku. Screenshot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima, dan dalam postingan itu, tersangka juga menyertakan komentarnya, kalau anak yang ada dalam foto itu (hasil screenshot) tergolong anak nakal,” ungkap Miko.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat menyebarkan video korban, lantaran korban sudah tidak pernah mau lagi menuruti permintaannya. Selain itu, tersangka juga memendam dendam ke korban, karena korban diketahui berpacaran dengan orang lain yang sebaya dengan korban.

“Beredarnya foto korban di dunia maya dengan cepat menyebar dan di antara mereka akhirnya berusaha mencari tahu kebenarannya hingga berlanjut orang tua korban membuat laporan ke polisi,” lanjut Miko.

Ia menambahkan dari hasil penyelidikan akhirnya terungkap siapa penyebar screenshot tersebut hingga mengerucut ke nama Fal sebagai tersangka. Hal ini, juga didukung dengan pengakuan korban yang merasa malu dan mengalami beban mental akibat pemerkosaan yang dilakukan gurunya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali dimulai pada Maret 2019 sampai Oktober 2021,” ungkap Miko.

Tersangka, lanjut Miko dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.  sam, det

baca juga :

Malaysia Open: Apri/Fadia Sabet Gelar Perdana

Kasus Mahasiswi Tewas dalam Mobil, Polisi Dalami Asal Usul Tabung Gas Helium

Redaksi Global News

Program Surabaya Bergerak: Bisa Tingkatkan Gotong-royong dan Kepedulian Lingkungan

Redaksi Global News