Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

165.790 Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji

Istimewa
Aktivitas karyawan saat pandemi Covid-19. Menaker menyebut sebanyak 165.790 pekerja belum menerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) termin kedua.

JAKARTA (global-news.co.id) – Ratusan ribu pekerja gagal mendapatkan subsidi gaji termin kedua sebesar Rp 1,2 juta. Subsidi tersebut seharusnya disalurkan ke rekening penerima pada November atau Desember 2020. “Dari periode II, sebanyak 165.790 pekerja belum menerima BSU (Bantuan Subsidi Upah). Oleh karena itu, anggaran BSU yang belum tersalurkan dikembalikan ke kas negara,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (10/2/2021).

Menaker tak menjelaskan alasan ratusan ribu pekerja tersebut tak memperoleh subsidi gaji. Yang jelas, secara keseluruhan, subsidi gaji dinikmati oleh 12,23 juta orang yang bekerja di 413.649 perusahaan. Lewat program itu, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 29,44 triliun. “Realisasi penerima BSU di periode terakhir sebanyak 12,23 juta orang, berarti persentase penerimanya sebesar 98,92 persen dari target,” katanya.

Dia mengatakan, pekerja yang memperoleh bantuan subsidi rata-rata berpenghasilan Rp 3,1 juta per bulan. Dalam kebijakan itu, syarat penerima bantuan yakni menerima penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Sebelumnya Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari  mengatakan program subsidi gaji tahun ini dihentikan. Apalagi  di APBN 2021 (subsidi gaji) tidak dianggarkan. Padahal, insentif untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta sebelumnya dijanjikan akan dilanjutkan.

Menurut Rahayu, pemerintah tak meneruskan program itu karena pemerintah sudah menganggarkan dana untuk program bantuan lainnya. Apalagi, kata dia, pemerintah yakin ekonomi Indonesia mulai pulih dari hantaman krisis Covid-19. Oleh karena itu, kata Rahayu, Kemenkeu fokus memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. “Pemerintah kan juga memberikan dukungan untuk subsidi bunga, penempatan dana, dan lain-lain sehingga harapannya usaha mereka bisa berjalan lagi dan membaik, begitu juga karyawannya. Pemerintah juga punya program perlindungan sosial. Itu kami perkuat tapi untuk bottom 40 persen seperti BLT kartu sembako, BLT desa masih ada,” tuturnya.

Pada tahun lalu, pemerintah memberikan subsidi gaji Rp 2,4 juta. Pencairan dilakukan dalam dua termin yaitu Rp 1,2 juta untuk September-Oktober dan Rp 1,2 juta untuk November-Desember.

Sementara pengamat ekonomi Bhima Yudhistira Adinegara menilai, penghapusan subsidi gaji tak tepat. “Ke depan sebaiknya stimulus berupa subsidi upah bagi pekerja ditambah bukan malah dihilangkan,” katanya.

Sepanjang September-Desember 2020, pemerintah menyalurkan subsidi gaji Rp 2,4 juta atau Rp 600.000 per bulan. Menurut Bhima, para pekerja idealnya mendapatkan subsidi gaji Rp 1,2 juta setiap bulan minimal lima bulan atau jika ditotal Rp 6 juta per orang. “Bantuan upah selama ini dianggap terlalu kecil karena masih banyaknya pekerja yang dirumahkan tanpa digaji,” kata Bhima. tri

baca juga :

Walikota Ajak Takmir Masjid Bentengi Agama Anak

Redaksi Global News

Kapolda Jateng Sebut Kopda M Meninggal Dunia di Rumah Orangtuanya

Yang Belum Lansia Pun Ingin Divaksin Covid-19

Titis Global News