Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Teridentifikasi, Jasa Raharja Cairkan Santunan untuk Pramugara

Istimewa
Pramugara Sriwijaya Air Okky Bisma (kiri) semasa hidupnya.

JAKARTA (global-news.co.id) – PT Jasa Raharja (Persero) telah mencairkan santunan pada salah satu korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu, Sabtu pekan lalu.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan korban tersebut bernama Okky Bisma. Ia bilang identitas korban tersebut berdasarkan hasil penetapan dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri pada Senin sore. Dalam daftar manifes Sriwijaya, Okky merupakan flight attendant atau pramugara yang tengah bertugas pada penerbangan tersebut.

“Berdasarkan hasil penetapan identitas dari DVI Polri kemarin sore, 11 Januari 2021, ada satu yang telah ditetapkan atas nama saudara Okky Bisma,” kata Budi,  Selasa (12/1/2021).

Budi mengatakan dirinya secara langsung menyerahkan santunan tersebut pada hari ini, sekitar pukul 11.00 . Budi menyerahkan bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh serta Direktur Operasi Sriwijaya Didi Iswandi. Ia bilang santunan tersebut diberikan pada istri korban, Aldarefa. “Pagi tadi kami telah menyerahkan santunan almarhum Okky Bisma dan diterima secara langsung oleh istri almarhum atas nama Aldarefa selaku ahli waris di kediaman,” jelas Budi.

Adapun besaran nilai santunan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 bagi korban meninggal dunia, maka masing-masing ahli warisnya mendapatkan sebesar Rp 50 juta. Santunan diberikan utuh tanpa adanya tahapan.

Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu dipastikan akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero). Santunan pada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017.

Berdasarkan PMK tersebut, bagi korban meninggal dunia, maka masing-masing ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Dalam PMK tersebut juga mengatur penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan santunan Rp 4 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa kecelakaan pesawat bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 disebut terakhir kontak sekitar pukul 14.40 pada Sabtu, 9 Januari 2021. Budi mengatakan sampai saat ini Jasa Raharja telah melakukan pendataan para korban. Perseroan juga telah mengontak dan mengunjungi 62 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak yakni 24 korban berdomisili di Kota Pontianak. “Hasil koordinasi dan sinergi yang dilakukan Jasa Raharja dengan para stakeholder, sudah memperoleh data para penumpang dan kru Sriwijaya. Dari data yang ada, maka sejak hari Minggu dan Senin telah menghubungi dan mendatangi secara langsung alamat dari keluarga para korban,” jelas Budi.

Berhasil Diidentifikasi

Jenazah pramugara Okky Bisma yang menjadi salah satu korban tewas dalam insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berhasil teridentifikasi. Istri Okky Bisma yang juga seorang pramugari, Aldharefa, pun mengunggah pesan mengharukan untuk mendiang sang suaminya . Dalam akun Instagramnya, Aldharefa mengatakan bahwa suaminya saleh dan super baik. “Innalilahi Wainnailaihi Raji’un, suamiku sayang, suamiku sholeh, suamiku super baik surga tempatmu sayang. Sampai ketemu lagi sayang. Insya Allah Amih ikhlas Pih. Tenang ya sayang. Husnul Khotimah, I Love U suamiku sayang,” tulis instastory Aldharefa, Selasa (12/1/2021).

Ia juga meminta doa dan permohonan maaf jika suaminya Okky Bisma jika semasa hidupnya ada salah dan khilaf. “Mohon doanya teman-teman, mohon maaf kalau Almarhum ada salah. Mohon doanya Husnul Khotimah,” lanjutnya.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sebelumnya berhasil mengidentifikasi salah satu korban dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor registrasi PK-CLC SJ 182. Potongan tubuh jenazah teridentifikasi atas nama Okky Bisma (30) yang tak lain adalah salah satu kru yang sedang bertugas dalam penerbangan rute CGK-PNK (Jakarta-Pontianak) pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu.

Dikabarkan jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP mengambil peran penting dalam hal identifikasi tersebut. Kapus Inafis Bareskrim Polri Brigjen Hudi S mengatakan, satu korban berhasil diidentifikasi lantaran berawal dari adanya temuan body part berupa tangan kanan korban.

Hudi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima data manifest para penumpang Sriwijaya Air SJ 182. Kemudian pihaknya berkerjasama dengan Dukcapil untuk menerjemahkan data manifest ke pendudukan.

Akhirnya dengan alat pendeteksi sidik jari untuk mengetahui catatan kependudukan, tim kemudian mencocokkan sidik jari korban. Hasilnya, ternyata body part tersebut merupakan milik korban atas nama Okky Bisma. “Saat jari ditempelkan maka masuk database Dukcapil dan kami cek manifest ada nama Okky Bisma nomor 4,” kata Hudi di RS polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021).

Dari alat pendeteksi, pihaknya berhasil menemukan 12 titik kesamaan dengan data-data korban yang didapat dari e-KTP.   “Telunjuk kanannya di bandingkan sampel telunjuk kanan yg kami temukan di body part dan hasil identik kami temukan 12 titik kesamaan dan cukup pastikan orang sama,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hudi mengatakan, metode identifikasi tersebut sesuai dengan standar internasional. “Ini kaidah internasional dan bisa diyakini dan tidak terbantahkan data itu data orang sama,” tandasnya. jef, med, sua

baca juga :

‘Jaksa Sahabat Dokter’ Upaya Cegah Salah Urus Dana Kapitasi

Redaksi Global News

Indonesia Ingin G20 Jadi Contoh Atasi Perubahan Iklim

Redaksi Global News

Untuk Perlancar Operasi Katarak, PMTS Pertemukan INTI Jombang dengan Abdihusada Utama

gas