Global-News.co.id
Indeks Pantura Utama

Sampah Pesisir Pantai Utara Tuban Menumpuk, Tangkapan Ikan Turun

Nelayan Tuban saat menyisir pantai untuk mencari ikan.

TUBAN (global-news.co.id) – Tumpukan sampah di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai meresahkan para nelayan. Bagaimana tidak, sampah yang tiba-tiba muncul berserakan itu menumpuk di bantaran pantai.

Pantauan di lapangan, beragam tumpukan sampah terlihat di pantai Tuban, mulai dari popok bayi sekali pakai, bungkus plastik, bungkus camilan, ranting kayu, ban bekas, plastik kresek, botol air mineral, dan lain-lain. Selain merusak pemandangan pantai, keberadaan tumpukan sampah ini membuat hasil tangkapan ikan turun.

Seorang nelayan setempat, Hadi (40) mengatakan, pemandangan beragam sampah ini terlihat mulai dari pesisir pantai sebelah barat Terminal Lama, hingga Terminal Baru Tuban. Warga Sugihwaras, Kota Tuban, ini mengaku melihat pemandangan tersebut hampir setiap hari. Bau tak sedap sudah biasa, karena sampah-sampah kian hari malah kian menumpuk.

“Tumpukan sampah ini sudah satu bulan mas belum di ambil, biasanya dalam 2 minggu sekali ada petugas yang mengambil sampai 2 truk, tapi ini belum ada,” kata Hadi, Rabu (20/01/2021).

Hadi sehari-hari bekerja sebagai nelayan yang menggantungkan hidupnya dari menjala ikan di kawasan itu. Tumpukan sampah ini jelas mengganggu pendapatannya. “Kalau ada warga luar Tuban yang melihat sampah kayak gini rasanya tidak pantas, jadi saya berharap dinas terkait cepat tanggap dalam persoalan sampah ini,” keluhnya.

Menanggapi persoalan sampah Kasi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban Arwin Musthofa menjelaskan, jika DLH tidak mempunyai kewenangan untuk membersihkan atau mengakut sampah tersebut.

“Kita tidak punya pasukan anggota untuk membersihkan sampah itu, dan anggaran pun terbatas. Serta itu adalah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tuban,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.

Arwin juga menambahkan, soal sampah DLH hanya punya kewenagan dalam lingkup pengolahan sampah saja, yaitu dalam tempat pemrosesan akhir (TPA). “Kita sudah punya tupoksi kerja sendiri, DLH di atur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No 60 tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Dinas PRKP di atur dalam Perbub No 64 tahun 2016, yang punya kewenangan pengakutan sampah,” paparnya.

Terkait persoalan sampah DLH akan tetap berkoordinasi dengan Dinas PRKP untuk mencari solusi bersama. Pihaknya juga terus mengedukasi kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan ke sungai.

“Kami terus lakukan edukasi kepada masyarakat, bahkan dari dana kelurahan saat ini juga ada kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang melibatkan RT dan PKK,” ujarnya. sru

baca juga :

Gus Muhdlor Pastikan Keluarga Pra Sejahtera di Sidoarjo Terima Bantuan dari Pemerintah

gas

PKB Optimistis Suara di Sidoarjo Tetap Utuh Pasca Penangkapan Saiful Ilah

Redaksi Global News

Tinjau Rumah Persemayaman Grand Heaven, Gubernur Apresiasi Layanan Komprehensif Hulu-Hilir

gas