Global-News.co.id
Indeks Pendidikan Utama

PSBB Jawa-Bali, Sekolah Kembali Digelar Daring

Istimewa
Seorang anak mengerjakan tugas sekolah secara daring dari rumah.

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah mengumumkan pengetatan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali guna menekan penularan virus Corona. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Kebijakan PSBB Jawa Bali ini turut berdampak kepada kegiatan pendidikan dan Pembelajaran Tatap Muka yang sudah mulai diterapkan di sejumlah sekolah.  Kegiatan belajar mengajar mesti kembali dilaksanakan dari rumah atau Belajar dari Rumah (BDR) secara daring.
“Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/1/ 2021).

Adapun pemerintah telah menetapkan empat kriteria dalam melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat. Jika memenuhi salah satu maka daerah wajib melakukan pembatasan ketat. Kriteria tersebut antara lain, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen.

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, yaitu 82 persen dan wilayah dengan ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 70 persen juga wajib melakukan pembatasan.

“Penerapan pembatasan secara mikro ini sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo). Nanti pemerintah daerah akan mementukan wilayah-wilayah mana yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” ujar Airlangga.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  Nadiem Makarim mengatakan, pada awal semester ini sekolah boleh kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)  dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Namun untuk keputusan PTM sendiri diserahkan kepada kewenangan Kepala Daerah dan Komite Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Taklimat media Selasa, 5 Januari 2021 kemarin menyebutkan sudah ada 14 provinsi yang siap melaksanakan PTM. “Dari kajian kami, dari rekap kami, daerah yang sudah siap ada 14 daerah provinsi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri.

Termasuk di antarnya adalah Yogyakarta, Jawa Barat, dan Bali yang berpotensi akan kembali menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat atau PSBB. dja, wah

baca juga :

Pemerintah Alihkan Cuti Bersama Idul Fitri ke Desember

Redaksi Global News

Dinas Kominfo Jombang Gandeng Kantor Bea Cukai Kediri Ajak Warga Desa Kedunglosari Gempur Rokok Ilegal

gas

31 Oktober Tol Surabaya Terapkan e-Toll

Redaksi Global News