Global-News.co.id
Indeks Mancanegara Utama

Korupsi, Mantan Presiden Korsel Divonis Penjara 20 Tahun

AFP
Mantan Presiden Park Geun-hye divonis penjara 20 tahun terkait kasus korupsi yang membelitnya.

 

SEOUL (global-news.co.id) – Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk mantan Presiden Park Geun-hye atas penyuapan dan kejahatan lainnya. Mereka merampungkan kasus korupsi bersejarah yang menandai penurunan yang mencolok dari pemimpin wanita pertama Korsel.

Keputusan itu membuat Park – yang digulingkan dari jabatannya dan ditangkap pada 2017-  berpotensi menjalani hukuman gabungan selama 22 tahun di balik jeruji besi. Vonis tersebut menyusul hukuman terpisah karena secara ilegal mencampuri nominasi kandidat partainya menjelang pemilihan parlemen pada 2016.

Seperti dilansir AFP, Kamis (14/1/2021), penyelesaian masa hukumannya juga membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan khusus dari presiden. Kemungkinan itu sangat besar, ketika para pemilih yang terpecah di negara itu mendekati pemilihan presiden pada Maret tahun depan.

Presiden Moon Jae-in, seorang liberal yang memenangkan pemilihan presiden setelah pemecatan Park, belum secara langsung membahas kemungkinan membebaskan pendahulunya.

Tetapi setidaknya satu anggota terkemuka Partai Demokrat, Ketua Lee Nak-yon, telah mengemukakan gagasan untuk mengampuni Park dan mantan presiden yang dipenjara, Lee Myung-bak. Lee saat ini menjalani masa jabatan 17 tahun atas kasus korupsi sendiri. Lee mengajukan pengampunan sebagai isyarat untuk ‘persatuan nasional’.

Park (68) menggambarkan dirinya sebagai korban balas dendam politik. Dia telah menolak untuk menghadiri persidangannya sejak Oktober 2017 dan tidak menghadiri keputusan pada Kamis.

Presiden Moon, yang peringkat kepopulerannya turun ke posisi terendah karena masalah ekonomi, skandal politik, dan meningkatnya infeksi virus Corona, tidak segera menanggapi keputusan tersebut.

Park, puteri diktator militer Park Chung-hee, dihukum karena berkolusi dengan orang kepercayaan lamanya, Choi Soon-sil. Dia dituduh menerima suap dan pemerasan jutaan dolar dari beberapa grup bisnis terbesar di negara itu, termasuk Samsung.

Perempuan yang menjabat Presiden Korsel dari 2013 hingga 2016, juga didakwa dengan tuduhan menerima dana bulanan secara ilegal dari kepala mata-matanya yang dialihkan dari anggaran agensi.

Menyusul protes selama berminggu-minggu oleh jutaan orang, Park dimakzulkan oleh anggota parlemen pada Desember 2016. Dia akhirnya secara resmi dicopot dari jabatannya pada Maret 2017 setelah Mahkamah Konstitusi menguatkan pemakzulan tersebut.

Park awalnya menghadapi hukuman penjara lebih dari 30 tahun sebelum Mahkamah Agung mengirim kasusnya kembali ke pengadilan yang lebih rendah pada 2019.

Pengadilan Tinggi Seoul pada 2018 telah menghukumnya 25 tahun penjara setelah meninjau dakwaan penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan hukuman lainnya bersama-sama.

Namun Mahkamah Agung pada Oktober 2019 memerintahkan Pengadilan Tinggi Seoul untuk menangani dakwaan penyuapan Park secara terpisah dari dakwaan lainnya. Hal tersebut didasarkan undang-undang yang mewajibkan demikian untuk kasus-kasus yang melibatkan presiden atau pejabat terpilih lainnya, bahkan ketika dugaan kejahatan dilakukan bersama.

Pengadilan Tinggi telah memberi Park hukuman lima tahun atas dakwaan dana mata-mata pada Juli 2019, tetapi Mahkamah Agung juga memerintahkan pengadilan ulang atas kasus tersebut pada November.

Jaksa mengajukan banding setelah Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada Park pada Juli tahun lalu atas tuduhan tersebut. zis, afp, med

baca juga :

Lawan Arema FC, Persija Siap Memaksimalkan Pemain

Redaksi Global News

Badrut Tamam : Atasi Kemiskinan Perlu Langkah Strategis

gas

Piala Asia 2023: Ernando Ari Tuai Pujian dari Pelatih Kiper Persebaya

Redaksi Global News