Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Kepala Daerah Diminta Buat Pergub soal PSBB Jawa Bali

Dok GN
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto

JAKARTA (global-news.co.id) — Pemerintah daerah diminta segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19).

Peraturan kepala daerah (Perkada) itu sebagai acuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

“Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah dikeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1/2021).

Airlangga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan soal PPKM di Jakarta hari ini. Ia pun meminta agar pemerintah daerah lain di Pulau Jawa segera mematangkan regulasi tersebut agar tak tumpang tindih aturan saat kebijakan tersebut berjalan. “Yang perlu dipersiapkan selain regulasi adalah mendorong Satpol PP-nya untuk menjaga kedisiplinan masyarakat,” ujarnya.

Airlangga kembali menegaskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali untuk menekan laju penyebaran virus Corona di Tanah Air, khususnya pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Namun Airlangga menegaskan kebijakan teranyar ini bukanlah karantina wilayah atau lockdown, melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.

“Sekali lagi kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan dan tentu ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan,” katanya.

Berkaca pada kenaikan 25-30 persen efek libur panjang di beberapa bulan lalu, Airlangga berharap PPKM ini dapat menghambat transmisi virus corona. Pembatasan ini sekaligus momentum untuk menambah kapasitas isolasi rumah sakit hingga 25-30 persen. Airlangga juga mengaku PPKM ini dalam aturannya tetap memperhatikan aspek ekonomi dan kesehatan secara beriringan.

“Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk mendorong kedisiplinan, bunyinya kedisiplinan penanganan kesehatan. Ditambah lagi minggu depan itu akan mulai vaksinasi dan memang beberapa negara seperti di Inggris saat menyelenggarakan vaksinasi mereka menyelenggarakan lockdown,” ucapnya

Sementara itu Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga mengingatkan agar regulasi PPKM antara pemerintah pusat dan daerah tidak saling bertabrakan atau berlainan. Doni meminta regulasi yang dibuat nanti juga tak membuat masyarakat bingung. “Semua komponen di semua pusat dan daerah, daerah dan para pejabat, harus betul-betul dijaga. Tidak boleh sedikitpun ada pertentangan, harus kompak,” ujarnya.

Doni juga meminta kepala daerah mengaktifkan posko di daerah masing-masing dalam rangka penegakan protokol kesehatan. “Kami bersama Kemendagri sudah berkoordinasi, serta mengundang bupati dan gubernur untuk kembali mengaktifkan Posko di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka menegakkan protokol kesehatan,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah RI telah menetapkan daerah yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali yakni DKI Jakarta, Kota/Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Banten). Kemudian Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Jawa Barat).   Banyumas Raya, Semarang Raya, dan Solo Raya (Jawa Tengah) dan Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo (DI Yogyakarta). Selanjutnya Surabaya Raya dan Malang Raya di Jawa Timur. Kemudian, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali. jef, yan, cnn, ins

baca juga :

Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Tim DKPP Lakukan Pemeriksaan Sejak Minggu Lalu

Titis Global News

Dua OTK “Penyerang” Mapolres Tuban Berhasil Diringkus

Redaksi Global News

Dijamu Rans Nusantara FC, Empat Pemain PSS Absen