Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Kenali Info Lengkap Bea Meterai Rp 10.000

Tarif bea meterai tunggal atau bea meterai Rp 10.000 mulai berlaku 2021.

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau bea meterai Rp 10.000 mulai 2021. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Sesuai dengan UU tersebut, maka mulai 1 Januari 2021 bea materai hanya berlaku satu tarif yaitu Rp 10.000 dengan masa transisi satu tahun atau hingga akhir Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan untuk menggantikan meterai Rp 10.000, tetapi dengan minimal nilai Rp 9.000.

“Ada tiga cara untuk menggunakan meterai yang sudah ada ini agar masih bisa berlaku,” kata Hestu, Selasa (12/1/2020).

Melalui rilis resmi DJP, Hestu juga mengumumkan bahwa bea meterai dikenakan atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp 10.000 per dokumen.

Dokumen tersebut merupakan transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi dan lain-lain. Nantinya setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya Rp 10.000.

“Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat,” ucap Hestu.

Menurut Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, nantinya dapat memberikan fasilitas pembebasan bea materai. “DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,” sambungnya.

Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Adapun beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai Rp10.000, meliputi:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

 

Meterai lama, edisi 3.000 dan 6.000 masih bisa digunakan di masa transisi untuk menggantikan meterai Rp 10.000, tetapi dengan minimal nilai Rp 9.000.

Berikut cara menggunakan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti materai Rp 10.000, yaitu:

  1. 3 buah meterai Rp 3.000, yang ditempel secara berdampingan dalam satu dokumen
  2. Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, masing-masing satu buah materai dan ditempel secara berdampingan dalam satu dokumen
  3. 2 buah meterai Rp 6.000, yang ditempel secara berdampingan dalam satu dokumen. tim, jef

baca juga :

DPR RI Apresiasi Tahapan PTM di Surabaya

Redaksi Global News

SEA Games 2023: Demi Emas, Skuad Garuda Siap Hadapi Thailand di Final

Taktik Aji Berjalan Lancar, Tiga Poin Modal ke Laga Berikutnya

Redaksi Global News