Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Kecelakaan di Tol Magetan yang Tewaskan 4 Orang, Sopir Bus Jadi Tersangka

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana dalam keterangannya di Magetan, Jumat (8/1/2021).

MAGETAN (global-news.co.id) –
Olah TKP terhadap kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di Tol Magetan -Ngawi tuntas. Polres Magetan menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kecelakaan bus dengan truk di KM 595-B Tol Solo-Kertosono ruas Madiun-Ngawi arah Solo masuk kawasan Desa Jeruk, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK yang didampingi Kasat Lantas AKP Jumianto Nugroho SH, MH mengatakan berdasarkan olah TKP akhirnya
pengemudi bus AKAP Singa Putra Raja berinisial HRY ( 45), warga Sasonoloyo, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut.
“Sopir bus yang berasal dari Bandar Lampung sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan empat penumpang di tol masuk wilayah Kabupaten Magetan KM 595-B,” ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana dalam keterangannya di Magetan, Jumat (8/1/2021).

Menurut Kapolres, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Boyolali Jawa Tengah. Namun jejaknya berhasil dilacak oleh petugas kepolisian.

Saat petugas melakukan olah TKP, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan hanya terdapat sopir cadangan.

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari olah TKP yang di lakukan kepolisian untuk mencari keberadaan pengemudi bus yang melarikan diri dan berbekal barang bukti HP yang ditemukan di dashbord depan sopir. Diduga barang tersebut milik tersangka, pihak kepolisian lalu mencoba menghubungi salah satu nomor yang ada di HP tersebut, dan ternyata benar barang tersebut milik HRY pengemudi sopir bus Singaraja Putra.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari istri HRY melalui HP tersebut, bahwa HRY memiliki kerabat di daerah Boyolali Jawa Tengah. Setelah mendapatkan informasi yang detail akhirnya penyidik melakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Boyolali untuk melakukan penyelidikan.

Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil koordinasi dan penyelidikan akhirnya penyidik Sat Lantas dan Sat Reskrim Magetan dibantu Satreskrim Polres Boyolali akhirnya berhasil menangkap HRY di rumah saudaranya di Kelurahan Jatirejo Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali.

Kondisi bus AKAP Singa Putra Raja jurusan Bali-Palembang bernomor polisi BE-7061-IU yang terlibat kecelakaan maut.

Saat ini tersangka HRY ditahan di Mapolres Magetan. Tersangka dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 karena mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 312 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak melaporkan kejadian kecelakaan yang dialami dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Seperti diketahui, Bus AKAP Singa Putra Raja jurusan Bali-Palembang bernomor polisi BE-7061-IU yang mengangkut puluhan penumpang terlibat kecelakaan dengan truk bernomor polisi B-9975-BYZ di Kilometer 595-B Tol Solo-Kertosono ruas Madiun-Ngawi arah Solo pada Kamis, 7 Januari sekitar pukul 04.00, masuk kawasan Desa Jeruk, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Penyebab kecelakaan diduga karena sopir bus mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi dan tidak bisa menjaga laju kendaraannya sehingga menabrak bagian belakang truk yang berjalan searah di depannya.

Setelah menabrak, bus berhenti di lajur lambat dan truk berhenti di bahu jalan. Akibat kejadian tersebut empat orang meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka-luka dan dirawat di RSI Attin Husada Ngawi.

Korban meninggal dunia dalam kejadian kecelakaan tersebut ada empat orang, yakni Suswati (53), perempuan warga Kelurahan Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, Raisa Aqila (7), perempuan warga Kelurahan Ibul Besar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kemudian Wayan Raihan (13), laki-laki warga Kelurahan Tania Makmur, Kecamatan Lampung Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan Dewa Ketut Sumbu, laki-laki warga Kelurahan Rajawali, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Korban merupakan para penumpang bus, sedangkan tidak ada korban dari pihak pengemudi truk. Sementara, kondisi kendaraan bus rusak parah bagian depan dan truk rusak di bagian belakang. ary

baca juga :

Penalti Salah Menangkan Liverpool Atasi 10 Pemain Atletico

Redaksi Global News

Yang Belum Lansia Pun Ingin Divaksin Covid-19

Titis Global News

Pajak Daerah Kota Surabaya, Penerimaan Awal Triwulan Kedua Capai Rp1,5 Triliun